Pemberdayaan Perempuan : Pilih Badan Atau Dinas?

1073

Jakarta (kla.or.id)- Akan ada perubahan yang signifikan pada struktur, tugas pokok, fungsi dan Nomenklatur Badan Pemberdayaan Perempuan di Daerah. Hal ini diutarakan Asisten Deputi Partisipasi Anak , Usman Basuni,MPHR, Ketua rapat kerja masukan revisi PP 38 tahun 2007 di hadapan dua puluh pejabat eselon dua,tiga dan empat di lingkungan kementerian PP dan PA serta tim ahli pengembangan KLA, rapat masukan terkait PP nmor 38 ahun 2007 di Ruang rapat lantai tiga, Ruang Christina Marthatiahahu Kementerian PP dan PA.(03/04)

“Adanya kejelasan antara Kementerian PP dan PA,Badan PP Propinsi dan Badan PP dan PA Kabupaten/Kota terkait hubungan tugas,pokok, fungsi dan wewenang yang dilakukan”ujar Rudy Purboyo Asisten deputi Pemenuhan hak sipil dan kebebasan salah satu anggota dalam rapat kerja tersebut.

Rapat kerja pembahasan masukan atas revisi PP ini , diawali dengan tanggapan masukan anggota rapat atas wewenang, tugas dan fungsi yang dapat dilimpahkan dari Kementerian PP dan PA kepada propinsi dan kabupaten/kota. Dalam salah satu masukannya dalam rapat disampaikan bahwa nantinya akan ada tugas dan wewenang baru setelah revisi PP ini disahkan yaitu terkait nomenklatur badan PP menjadi Dinas, serta penguatan struktur eselon yang mengurusi urusan anak di daerah tingkat satu dan dua.

Dalam rapat tersebut terjadi banyak masukan atas pelimpahan wewenang antara Kementerian PP dan PA terutama terkait dengan urusan anak yang harus didelegasikan ke daerah baik tingkat satu maupun tingkat dua.

“Hasil dari rapat kerja pembahasan PP no 38 tahun 2007 dapat menjadi masukan bagi pembahasan anggota dewan dalam merevisi PP ini”ungkap Usman. (Krisdianto,SE)