Pemerintah Dorong Kota Layak Anak

1287

PEMERINTAH akan terus mengembangkan program kota layak anak sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak. Pemenuhan hak-hak anak itu adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak partisipasi.
“Dengan kota layak anak, kita mengingatkan pentingnya anak sebagai generasi bangsa yang harus disiapkan dari sekarang,” papar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari saat berkunjung ke kantor redaksi Media Indonesia, Jakarta, kemarin.
Linda Gumelar, begitu ia biasa disapa, mengatakan program kota layak anak itu sebenarnya sudah diluncurkan sejak 2006. Karena sudah empat tahun, ia berharap program jangka panjang itu harus disinergikan serta harus ada komitmen pemerintah daerah lewat kebijakan, kelembagaan, dan anggaran.
“Sejauh ini baru ada 15 kota layak anak. Kami dorong kabupaten, kota, kelurahan, dan kecamatan mempercepat pencapaian kota layak anak ini.”
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA), kata Linda, menargetkan predikat kota layak anak tersebut dapat disematkan di 130 kabupaten/kota pada 2014. “Untuk saat ini, sudah ada 45 kabupaten/kota yang siap menggunakan anggaran sendiri,” imbuh Linda.
Deputi Bidang Tumbuh Kem-bang Anak Kementerian PP-PA Wahyu Hartomo menambahkan, untuk mencapai predikat kota layak anak, kota-kota di Indonesia harus melewati empat tahapan.
Tahapan pertama, yakni adanya kesadaran dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Kesadaran itu diwujudkan dengan kebijakan pemda setempat, melalui peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan wali kota.
Selanjutnya, tahapan kedua, yakni adanya lembaga/badan perlindungan anak di setiap daerah. Tahapan ketiga, pendataan masalah-masalah dasar anak. Terakhir, ada rencana aksi daerah selama lima tahun berupa program layak anak.
Wahyu mencontohkan, kota layak anak di Surakarta, Jawa Tengah, yakni program wajib belajar yang mengharuskan anak-anak untuk belajar mulai pukul 18.30-20.30 WIB.
Pada kunjungan itu. Linda Gumelar juga menyinggung surat keputusan yang disepakati antara Kementerian PP-PA dan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM tentang anak-anak yang tersangkut kasus hukum agar tidak dipenjara. “Rencananya, pada Juli nanti selesai,” ujarnya.
Kemudian, Linda juga meminta agar media massa dapat berperan strategis dalam menyosialisasikan kesetaraan gender. Pasalnya, media massa kini sudah menjadi agen budaya yang sangat berpengaruh. (CC/Tlc/H-3)
Sumber: MediaIndonesia.Cetak (28/7)