PEMILIHAN PMI 2011

1012

JAKARTA, 23 MEI 2011

Jakarta, KLA.OR.ID –
Kerangka Acuan Pemilihan Pemimpin Muda Indonesia
Tahun 2011

Pemimpin yang berkualitas tidak lahir dengan sendirinya, tetapi melalui suatu proses persiapan, pelatihan, bimbingan dan pemberian kesempatan serta pengkaderan yang dilaksanakan sejak dini secara terencana dan berkelanjutan. Indonesia dikaruniai jumlah anak yang sangat besar, 85,26 juta, yang merupakan wahana persemaian kepemimpinan bangsa dan negara dimasa datang yang sangat potensial.

Potensi tersebut bisa berubah menjadi bencana apabila jumlah tersebut tidak dikelola, difasilitasi, dibina dan diarahkan dengan baik dan benar.
Pada setiap diri anak tersebut terdapat hak-hak yang harus dipenuhi, mereka memiliki bakat, minat dan kemampuan yang harus difasilitasi, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya, sehingga kelak dewasa mereka akan menjadi sumberdaya manusia yang unggul dan tangguh.

Banyak lembaga telah melakukan proses pelatihan kepemimpinan, namun pada umumnya diperuntukkan bagi orang dewasa sedangkan proses penanaman nilai-nilai kepempimpinan, internalisasi nilai-nilai luhur, disiplin, sikap bertanggung jawab, jiwa kesatria, rasa nasionalisme, melatih kejujuran, berperilaku sopan dan santun akan lebih efektif bila dimulai sejak dini yaitu pada masa kanak-kanak.

Program pemilihan pemimpin muda Indonesia (PMI) merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam mempersiapkan kader-kader pemimpin bangsa di masa datang. Komitmen pemerintah tersebut merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditindak lanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 04 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan partisipasi anak.

Pemilihan PMI ini sangat penting dan relevan terutama karena banyaknya fakta yang menunjukkan bahwa banyak orang yang saat ini menjabat sebagai pimpinan, ketua organisasi atau kepala unit kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya dan bahkan dalam skala kecil kepala rumah tangga, tetapi tidak menunjukkan jiwa, keteladanan, semangat dan perilaku kepemimpinan (leadership) yang bisa diteladani oleh anak-anak. Bila hal ini berlangsung dalam waktu yang lama maka tidak tertutup kemungkinan kita akan mengalami krisis atau kekurangan kepemimpinan, yang ada hanya orang-orang yang menjani pemimpin karena faktor keberuntungan, koneksitas, senioritas dan alasan irrasional lainnya.

Pemilihan PMI merupakan program yang dinamis sehingga walaupun persyaratan dasarnya bagi pemimpin muda relatif sama namun substansinya dikembangkan sesuai dengan dinamika pembangunan di bidang anak dan kebutuhan untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang. Dengan demikian maka ruang lingkupnya dan substansi yang dinilai tidak terbatas pada kemampuan dan prestasi anak di bidang sosialisasi, fasilitasi dan promosi hak-hak anak di lingkungan teman sebayanya saja tetapi juga memperhatikan aspek-aspek leadership itu sendiri, seperti; wawasan. cakrawala berfikir, keteladanan, nasionalisme, pemahaman dan implementasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesehatan jasmani dan rokhani serta prestasi akademiknya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, atas pertimbangan tersebut di atas, bekerja sama dengan unicef dan berbagai lembaga yang concern terhadap pemenuhan hak, tumbuh kembang dan perlindungan anak memandang perlu secara reguler menyelenggarakan program pemilihan pemimpin muda Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak terutama hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Untuk memenuhi hak partisipasi anak dalam pembangunan.

Tujuan :

  1. Untuk memeberikan peluang kompetisi bagi anak-anak yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan terutama dalam upaya memasyarakatkan pemenuhan hak-hak anak di lingkungannya.
  2. Untuk memfasilitasi pengembangan jiwa kepemimpinan pada anak-anak yang potensial.
  3. Untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi anak dalam mengembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
  4. Untuk mempromosikan implementasi nilai-nilai budaya bangsa, nilai agama, etika dan budi pekerti luhur pada anak-anak.
  5. Untuk mendorong anak-anak agar menjadi warga negara yang aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang layak dan ramah bagi anak.
  6. Untuk mendorong inisiatif dan kepedulian anak-anak dalam melestarikan lingkungan, mengembangkan pola hidup sehat, sikap kesatria, disiplin dan bertanggung jawab.

C. Sasaran
Wilayah
Sasaran wilayah pemilihan pemimpin muda Indonesia adalah 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Kelembagaan

a. Badan PP dan PA provinsi dan kabupaten/kota.

b. Unit kerja pemerintah yang menangani partisipasi anak atau memiliki kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung dengan anak seperti; Pramuka, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Pariwisata, Palang Merah Indonesia, Pemuda Dan Olah Raga dll.

c. Lembaga non pemerintah yang mengembangkan partisipasi anak atau memiliki kegiatan secara langsung maupun tidak langsung dengan anak seperti; organisasi berbasis agama, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat seperti; LPA, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Plan Indonesia, WVI, CFI atau LSM lainnya.
Anak

Anak Indonesia yang aktif dalam organisasi dan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungannya secara individu maupun kelompok.

D. Persyaratan

Peserta pemilihan pemimpin muda Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan umum

a. Warga negara Indonesia

b. Belum berusia delapan belas tahun pada tanggal 23 Juli 2011 yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau akte kenal lahir atau
surat keterangan kelahiran.

c. Memiliki badan dan jiwa yang sehat.

d. Memiliki sikap kepemimpinan, pandangan yang positif, wawasan yang luas, dan perilaku yang terpuji.

e. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan atau kegiatan ekstra kurikuler terutama dalam mempromosikan, mensosialisasikan
dan mengembangkan praktik-praktik pemenuhan hak-hak dan kewajiban anak di lingkungan anak-anak atau lingkungan sebaya.

f. Mengerti dan melaksanakan kewajiban anak sesuai dengan tingkat kedewasaannya.

g. Memiliki kepedulian terhadap isu-isu di bidang pengembangan bakat, minat dan potensi yang ditekuninya ataupun ditekuni oleh
kawan sebayanya.
Persyaratan administratif

a. Mengirimkan karya tulis, gambar atau bentuk ekspresi lain karyanya sendiri yang berisi pengalaman pribadinya dalam hal-hal
sebagai berikut:

1) Mempromosikan, memasyarakatkan, mensosialisasikan atau menyebarluaskan informasi tentang hak dan kewajiban anak.

2) Melaksanakan atau mempraktikkan upaya pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak di lingkungannya dalam dua tahun
terakhir.

3) Mempromosikan, memasyarakatkan, mensosialisasikan atau menyebarluaskan informasi tentang tema-tema tertentu misalnya:
lingkungan hidup, nilai-nilai sosial budaya dan agama, nasionalisme, patriotisme dan disiplin di lingkungannya dalam
dua tahun terakhir.

b. Mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta pemilihan pemimpin muda Indonesia sebagai berikut:

1) Peserta perorangan

a) Menyertakan daftar kegiatan yang terkait dengan promosi, sosialisasi atau upaya pemenuhan hak anak dan
pelaksanan kewajiban anak, lihat lampiran 1.

b) Menyertakan daftar kegiatan yang ditekuni lainnya dan telah terbukti membawa dampak sosial yang positif di
lingkungannya.

c) Menyertakan nama orang, alamat, nomor telepon atau e-mail yang dapat dihubungi sebagai referensi.

2) Peserta utusan kelompok/lembaga/organisasi.

a) Melampirkan surat keterangan atau referensi yang menjelaskan prestasi dan kegiatan yang telah dilakukan anak di
bidang yang ditekuni.

b) Menyertakan nama penanggung jawab oraganisasi yang mengusulkan, alamat dan nomor telepon atau e-mail yang dapat
dihubungi.

c). Melampirkan bukti-bukti kegiatan dalam bentuk foto ataupun dokumentasi lainnya, misalnya guntingan koran
(clipping pers) yang relevan, surat atau piagam penghargaan atau keteranngan prestasi lainnya.
E. Tata Laksana

Pengorganisasian

Pengorgabisasian pemilihan PMI dilaksanakan oleh Kementerian PP dan PA bekerjasama dengan Unicef. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

a. Tahap publikasi

1) Korespondensi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Kementerian PP dan PA menirim surat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan lembaga di bidang anak
lainnya untuk memberitahukan bahwa seleksi PMI dimulai. Dalam surat tersebut disertakan panduan pemilihan, batas
waktu dan hal teknis yang relevan lainnya.

2) Penyebarluasan informasi

Informasi pemilihan PMI disebarluaskan ke publik melalui media cetak, elektronik, webiste yang relevan seperti
www.menegpp.go.id , www.KLA.or.id, jejaring sosial, mailing list, twitter, facebook dan sejenisnya.
b. Penerimaan berkas

1) Penerimaan berkas pemilihan PMI

Peserta dapat mengirimkan berkas atau formulir pendaftarannya dalam bentuk hard copy melalui Pos, Jasa Kurir,
melalui e-mail [email protected] ataupun diantar langsung ke
sekretariat panitia pemilihan PMI:

Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak.

Jalan Merdeka Barat No 15 Lantai 5.

Jakarta Pusat 10110.
2) Berkas pemilihan PMI disusun eengan urutan sebagai berikut:

a) Daftar atau checklist berkas yang dikirim

b) Surat rekomendasi, dari pembinan dan lawan sebaya

c) Akte kelahiran, tanda kenal lahir, surat keterangan kelahiran atau identitas sah lainnya,

d) Daftar kegiatan yang berhubungan dengan persyaratan pemilihan PMI selama 2 (dua) tahun terakhir, antara
lain meliputi bidang-bidang sebagai berikut:

  • Pemanfaatan waktu luang
  • Kegiatan sosial, budaya, agama dan sejenisnya
  • Kesehatan dan pendidikan
  • Hak sipil seperti kepemilikan akte kelahiran
  • Partisipasi anak dalam pembangunan
  • Lingkungan
  • Hal lain yang relevan dengan persyaratan pemilihan PMI

e) Karya tulis (outline lihat lampiran)

f) Lampiran bukti-bukti hasil kegiatan dapat berupa:

  • Foto
  • Naskah
  • Guntingan koran
  • Gambar
  • Daftar penghargaan yang pernah diperoleh

3) Berkas yang telah dikirim tidak dikembalikan dan menjadi hak panitia dan tidak digunakan untuk kepentingan lain
di luar pemilihan PMI.

4) Calon peserta yang mencantumkan alamat e-mail akan diberitahu tentang penerimaan berkasnya.
c. Tahap penilaian
1) Administratif

Panitia mengecek kelengkapan berkas calon peserta pemilihan PMI, sesuai check list yang ada. Hanya
berkas yang memenuhi syarat saja yang akan dikirim ke dewan juri untuk dinilai. Seleksi berkas
difokuskan pada:

  • Kelengkapan berkas
  • Kelayakan
  • Kebenaran
  • Keaslian
  • Bila dipandang perlu panitia akan melakukan pengecekan silang (cross check) dengan pihak ketiga untuk
    hal-hal yang spesifik.
    2) Substantif
    Penilaian substansi atau isi berkas dilakukan oleh dewan juri yang independen dan kompeten di bidangnya
    masing-masing. Dewan juri tidak menerima komunikasi dengan calon peserta, orang tua atau wali peserta dan organisasi
    yang mengirim calon tersebut dalam bentuk apapun; sms, e-mail, telepon

    Substansi penilaian difokuskan pada hal-hal sebagai berikut:
    a. Konsistensi

    ·

    • Komitmen dalam menyebarluaskan gagasan dan tindakan pemenuhan hak-hak anak dalam 2 tahun terakhir,
    • ·

    • Kesinambungan atau keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan,
    • ·

    • Konsistensi bidang yang ditekuni dalam 2 tahun terakhir.
    • b. Inovasi

      ·

      • Inovasi atau terobosan yang dilakukan dalam mengungkapkan gagasan,
      • ·

      • Kreativitas dalam memanfaatkan sumberdaya di lingkungannya,
      • ·

      • Keragaman metoda yang digunakan dalam memasyarakatkan pemenuhan hak-hak anak.
      • c. Kepemimpinan

        ·

        • Jumlah anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan dan mendapatkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan.
        • ·

        • Peran yang dilakukan dalam kelompok atau komunitas anak
        • ·

        • Jumlah pihak yang dilibatkan dalam melaksanakan kegiatan
        • ·

        • Keteladanan di lingkungan teman-teman sebayanya.
        • d. Relevansi

          ·

        • Kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan upaya pemasyarakatan, promosi, sosialisasi dan penyebarluasan informasi
          di bidang pemenuhan hak dan kewajiban anak.
        • ·

        • Prestasi dan kegiatan yang tidak berkaitan dengan anak dianggap tidak relevan.

        3) Sepuluh calon terbaik

        Dewan juri akan merekomendasikan sepuluh (10) nama calon terbaik untuk mengikuti wawancara atau pendalaman. Sepuluh
        calon terbaik tersebut dibuat berdasarkan hasil penilaian dan pembobotan seluruh variabel penilaian yang dilakukan dalam
        bentuk ranking.

        d. Tahap wawancara

        1) Panitia akan menghubungi masing-masing calon peserta yang masuk dalam nominasi sepuluh besar untuk mengatur waktu
        wawancara.

        2) Bagi peserta yang berasal dari DKI Jakarta akan dipanggil dan diwawancara secara langsung, sedangkan peserta dari luar
        DKI Jakarta akan diwawancara melalui telefon, bila dipandang perlu akan digunakan fasilitas tele conference.

        3) Bila dipandang perlu panitia akan melakukan peninjauan atau pengecekan ke lokasi dimana calon PMI berada.

        4) Wawancara difokuskan pada hal-hal sbb:

        ·

        • Kemampuan calon peserta menjelaskan berkas yang dikirim.
        • ·

        • Kesesuaian berkas dengan keterangan calon.
        • ·

        • Pengetahuan calon di bidang hak-hak dan kewajiban anak
        • ·

        • Kemampuan calon dalam menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan.
        • ·

        • Wawasan kepemimpinan dan cakrawala berfikir yang dimiliki calon.
        • ·

        • Sikap, pandangan dan perilaku.
        • ·

        • Nasionalisme dan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa.
        • ·

        • Ketaatannya dalam menjalankan agama atau keyakinannya
        • ·

        • Keragaman
        • ·

        • Hal lain yang relevan
        • 5) Dewan juri akan memilih 3 (tiga) PMI terbaik nominasi 1, 2 dan 3 dan PMI per katagori khusus tematik (harapan) 1,
          2 dan 3 kemudian mengirimkan hasil penilaian tersebut ke panitia. Selanjutnya panitia akan mengumumkan hasil pemilihan
          PMI.

          e. Umpan balik

          Panitia akan mengirimkan umpan balik (feed back) tentang pemenang PMI kepada organisasi yang mengusulkan tentang hasil
          penilaian dewan juri. Umpan balik ini diharapkan dapat dijadikan referensi atau rujukan bagi calon peserta yang belum berhasil
          untuk dapat mengikuti pemilihan PMI pada tahun berikutnya bila masih berada dalam usia anak.

          f. Keputusan dewan juri

          Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dewan juri tidak menerima komunikasi dalam bentuk apapun
          (e-mail, telepon, sms dll) dengan peserta, orang tua peserta, organisasi yang mengutus, sekolah asal peserta atau pihak lain
          terkait dengan peserta.

          2. Mekanisme pemilihan calon PMI

          Pemilihan pemimpin PMI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

          a. Pemberitahuan dimulainya seleksi

          b. Penerimaan berkas

          c. Seleksi berkas

          d. Penilaian

          e. Wawancara

          f. Pengumuman hasil pemilihan

          g. Pemberian penghargaan

          h. Pembinaan PMI

          3. Panitia pelaksana

          Panitia pelaksana pemilihan PMI adalah Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

          4. Dewan juri

          Dewan juri pemilihan PMI berjumlah 5 orang terdiri dari unsur sebagai berikut:

          a. Pemerintah 1 orang

          b. Unicef 1 orang

          c. Budayawan 1 orang

          d. LSM bidang anak 2 orang

          e. Media 1 orang

          f. Perwakilan anak (dipilih dari pemenang PMI tahun sebelumnya)

          5. Waktu dan tempat

          Pemilihan PMI 2011 dimulai pada bulan Mei sampai dengan tanggal 10 Juli 2011. Panitia pelaksana berkedudukan di Jakarta. Pemberian penghargaan pada pemenang 1, 2, 3 dan kategori (harapan) 1, 2,3 diberiikan pada rangkaian peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli.

          6. Skala penilaian

          Kriteria penilaian di kelompokkan dalam 4 skala yaitu:

          a. Nilai 1 : kurang baik

          b. Nilai 2 : cukup

          c. Nilai 3 : baik

          d. Nilai 4 : sangat baik

          F. Pembiayaan

          Anggaran dan biaya penyelenggaraan pemilihan PMI bersumber dari:

          1. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak

          2. Kontribusi dari unicef

          3. Pihak lain yang tidak mengikat

          G. Penutup

          Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya, hal-hal yang belum diatur dalam kerangka acuan ini dan bila ternyata diperlukan akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan pelaksaaan pemilihan PMI.

          H. Lampiran

          1. Check List kelengkapan berkas

          2. Biodata calon peserta

          3. Akte kelahiran

          4. Kegiatan ekstra kurikuler

          5. Kegiatan partisipasi anak

          6. Outline karya tulis