Pemkab Maros Kerjasama ICJ Laksanakan Konsultasi Publik Strada Pencegahan Perkawinan Anak

2434
Konsultasi Publik di buka oleh Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari

Maros (kla.id) – Batas Usia Perkawinan berubah dari 16 Tahun bagi Perempuan menjadi 19 Tahun bagi Perempuan dan Laki-Laki yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan anak akan berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya-upaya pencegahan perkawinan anak sebagai upaya perlindungan kepada anak yang merupakan generasi penerus dan masa depan bagi kemajuan bangsa dan negara.

Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar bekerjasama dengan Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Maros melaksanakan Konsultasi Publik atas rancangan strategi daerah (strada) pencegahan perkawinan anak di Baruga B Kantor Bupati Maros pada hari Kamis (15/4/2021), yang diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD, OPD tekhnis, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Para Camat Se Kabupaten Maros, Asosiasi Pemerintah Desa, Asosiasi BPD, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Anak dan Kepemudaan serta PWI.

Konsultasi Publik dibuka oleh Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari yang menyampaikan bahwa Perkawinan anak tentu akan sangat berkontribusi negatif dalam  pencapain pembangunan manusia di Kabupaten Maros, dan saya bersama Bupati Maros berkomitmen untuk menjadikan isu pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu prioritas pada RPJMD Tahun 2021 – 2026 yang sementara dalam proses penyusunan.

Saya berharap semua pihak turut serta untuk melakukan pencegahan perkawinan anak, desa harus memiliki inovasi dan melakukan pencatatan kasus perkawinan anak setiap bulannya dan untuk kecamatan yang tidak ada kasus perkawinan anak, kedepannya akan diagendakan untuk mendapatkan penghargaan khusus, ujar Suhartina Bohari.

“Pertemuan hari ini tentu menjadi penting karena saat ini telah disusun Rancangan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Maros yang membutuhkan masukan dan peran dari semua pihak untuk bersama-sama menyusun strategi daerah sesuai fungsi dan peran masing-masing untuk  melakukan upaya pencegahan perkawinan anak,” tutup Suhartina.

Sementara Kepala Bappeda Maros Muhammad Alwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara umum, angka perkawinan anak di Kabupaten Maros menurun berdasarkan data Susenas tahun 2018 dengan angka 16,24% dan  terjadi penurunan  3,84% pada tahun 2019 menjadi 12,40 %, namun penurunan ini belum mencapai hasil yang diharapkan dan masih tergolong lambat karena masih berada di atas angka Provinsi 12,1% dan Nasional 10,82%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang sistematis dan terpadu perlu terus dilakukan dalam menurunkan angka perkawinan anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui strategi daerah Pencegahan Perkawinan Anak.

Dalam Rancangan RPJMD yang sementara disusun ditegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing didukung melalui 8 (delapan) program prioritas diantaranya “penguatan akses dan ketersediaan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, pelibatan perempuan secara aktif dalam proses pembangunan, perlindungan dan pemenuhak hak anak”, isu perkawinan anak tercakup dalam program perlindungan dan pemenuhan hak anak yang merupakan sebuah landasan penting untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang, ungkap Alwi.

Kita berharap melalui pertemuan ini, dapat diperoleh masukan dalam rangka penyusunan dokumen  Strada  sebagai salah satu referensi dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Maros, tutup Alwi.

Kosultasi Publik di hadiri Manajer AIPJ2, Ema Husain, Direktur ICJ Sunem Fery Mambaya, Ketua Pengadilan Agama Maros Drs. Sahrul Fahmi, M.H. dan Ketua Komisi III DPRD Maros Andi Rijal Abdullah, S.E

Rancangan STRADA disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Idrus yang menjelaskan bahwa terdapat lima strategi pencegahan perkawinan anak yang termuat dalam rancangan STRADA. Pertama, optimalisasi kapasitas anak untuk memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak untuk membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak. Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan untuk menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak dan meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan. Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.

Konsultasi Publik diakhiri dengan mengisi format identifikasi program OPD, Mitra Pembangunan, NGO, Media dan Perguruan Tinggi terkait Pencegahan Perkawinan Anak yang dipandu oleh Lusia Palulungan yang merupakan Ketua Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulawesi Selatan yang juga merupakan advokat dan aktivis perempuan.