
Maros (kla.id)
Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Khusus Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas, Senin (15/03/2021) di Gedung Baruga A Kantor Bupati Maros. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Maros, H.A. S. Chaidir Syam dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan M. Irfan AB, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, Hj. Fatmawati serta Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Maros Hj. Ulfiah Nur Yusuf Chaidir.
Bupati Maros dalam sambutannya mengatakan bahwa musrenbang hari ini menjadi tempat untuk menggali permasalahan dan kebutuhan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Kabupaten Maros yang selanjutnya menjadi bahan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan sehingga seluruh masyarakat dapat terlibat dan menikmati pembangunan tanpa ada satupun yang tertinggal.
“ Musrenbang ini diharapkan bukan hanya sekedar formalitas belaka, tapi perlu mendengar apa yang menjadi harapan perempuan, anak dan disabilitas. Saya bersama Ibu Wakil Bupati akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan perencanaan pembangunan yang pro terhadap kemiskinan, pro publik, pro terhadap masyarakat dan pro gender”, Tutur Chaidir dalam sambutannya.
“Pembangunan harus sensitif terhadap semua termasuk penyandang disabilitas dan memperhatikan kebutuhan anak dan perempuan, demikian pula dalam penyusunan RPJMD diharapkan keterlibatan seluruh masyarakat dan menjadi milik bagi seluruh masyarakat”. Tambah Chaidir.

Setelah dibuka secara resmi, Musrenbang dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Musrenbang Perempuan dan Disabilitas dilaksanakan di Baruga A Kantor Bupati, sedangkan Musrenbang Anak di laksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas PPPA. Musrenbang Perempuan terbagi dalam 6 kelompok diskusi yaitu Kesehatan, Pendidikan, ekonomi/UMKM, Kepemimpinan dan Partisipasi, Lingkungan dan Kekerasan terhadap Perempuan.
Beberapa permasalahan dalam diskusi Musrenbang Perempuan diantaranya perlunya pembentukan kelompok pengaduan dan paralegal di Desa/Kelurahan, pembinaan kelompok wanita tani dengan pelatihan, bantuan peralatan dan modal, pembinaan bagi kelompok UMKM Perempuan dengan bantuan modal, izin usaha, pengemasan dan pemasaran produk, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan bagi perempuan, mengurangi jam kerja bagi perempuan, cuti hamil, cuti haid dan cuti saat dioperasi, pelatihan publik speaking dan pembinaan organisasi perempuan.
Musrenbang Disabilitas mendiskusikan masalah dan solusi yang dihadapi disabilitas diantaranya mulai dari pendataan disabilitas, aksebilitas yang ramah disabilitas ke layanan publik dan gedung pemerintah, fasilitasi pengorganisasian persatuan disabilitas, alat bantu, layanan pendidikan dan kesehatan, pembinaan olahraga serta peningkatan kapasitas dan permodalan bagi tenaga kerja disabilitas.

Sementara Musrenbang Anak melaksanakan diskusi kelompok yang terbagi dalam 5 kluster yaitu Kelompok Hak Sipil dan Kebebasan, Kelompok Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kelompok Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kelompok Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Kelompok Perlindungan Khusus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Maros, Idrus menyatakan hasil Musrenbang Anak menjadi dokumen suara anak Kabupaten Maros yang akan disampaikan di Musrenbang Kabupaten, di antaranya pembuatan akta kelahiran dan kartu Identitas Anak khususnya anak-anak di pelosok, pencegahan dan penanganan perkawinan anak, peningkatan kualitas UKS dan Kantin Sekolah, pelaksanaan belajar tatap muka, penyediaan sarana prasarana bermain, pengembangan bakat olahraga, seni dan buadaya, pendampingan kepada anak putus sekolah, anak berhadapan dengan hukum dan layanan internet sehat.
“Hasil rumusan Musrenbang Perempuan, Anak dan Penyandang Disabulitas akan menjadi salah satu dokumen yang akan disampaikan pada pelaksanaan Forum OPD pada Selasa hari ini (16/03/2021) sebagai ajang sinkronisasi prioritas kegiatan pembangunan dari hasil Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Perempuan, Anak dan Penyandang Dusabilitas dengan rancangan rencana kerja perangkat daerah” Tutup Idrus.