
Kota Pontianak (kla.id) – Untuk mencegah terjadi nya perkawinan anak usia dini sekaligus penguatan keluarga muda di Kota Pontianak, Kementerian Agama Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kawin Anak Usia Dini dan Penguatan Keluarga. “ Kita menjalankan Tupoksi yang sudah ada yaitu berkaitan dengan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang ini sudah lama tapi belum maksimal mungkin lebih disebabkan pada budaya dan tradisi atau faktor-faktor lainnya,” Ungkap H. Azharuddin Nawawi, S.Ag selaku Kepala Kementerian Agama Kota Pontianak dihadapan Camat, Penyuluh Agama, kepala KUA dan Pencatat Nikah Se-Kota Pontianak, bertempat di Hotel Borneo Jalan Merdeka Barat, Selasa (24/4).
Sosialisasi yang dilaksanakan ini menjadi sarana diskusi kelompok untuk mengkaji lebih dalam, Apa yang menyebabkan terjadi nya nikah usia dini, apa solusi nya, apakah ini merupakan salah satu faktor terjadinya perceraian usia dini sehingga bisa dilakukan pencegahan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Hal ini tentu mendorong praktik perkawinan anak terus terjadi. Sementara jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, seseorang masih tergolong usia anak hingga berusia 18 tahun.

Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Kota Pontianak, “Dr. Darmanelly, M.Kes” yang didaulat menjadi narasumber pada kegiatan itu mengungkapkan bahwa Perkawinan muda memiliki dampak negatif seperti belum siapnya ekonomi, fisik maupun psikis untuk membina rumah tangga sehingga rentan memicu permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pada kasus perceraian.
“Kita niatkan adanya pendewasaan usia perkawinan bila menikah tidak bercerai, menikah sekali untuk selamanya. Sebaiknya tidak dilakukan sampai ber usia 20 tahun,” Ujar Dr. Darmanelly, M.Kes.
Darmanelly menerangkan dari sisi kesehatan juga disinyalir orang-orang yang terkena kanker mulut rahim, setelah ditelusuri nikahnya terlalu dini, “Alasannya dampak dari nikah dini, bisa memicu kanker rahim, mulut rahim belum matang, mempermudah terinfeksi virus,” jelas Darmanelly.
Tidak hanya dari sisi kesehatan dan perceraian, banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak berhadapan dengan hukum didasari pada minimnya ketahanan keluarga karena menikah muda.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, dr.Darmanelly, M.Kes, berharap semakin banyak pihak yang berperan dalam melakukan pendewasaan usia perkawinan dan ketahanan keluarga sehingga dapat menekan pasangan yang menikah di usia anak.
Berikut hasil rekomendasi yang disepakati :
- Kemenang Kota Pontianak akan membuat khutbah Jum’at dengan materi Pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya mewujudkan keluarga Samawa yang akan dibacakan oleh khatib serentak di Kota Pontianak.
- Kecamatan dan Kelurahan bekerjasama dengan penyuluh agama akan mensosialisasikan ketahanan keluarga.
- Kemenang, DP2KBP3A, Dinkes, Diknas dan Forum Anak Daerah akan mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan/Kesehatan Reproduksi Remaja melalui Pusat Informasi Konseling Remaja/ Mahasiswa.
- Akan diselenggarakan kembali kajian berikutnya sebagai Monitoring dan Evaluasi kegiatan. (my)
