PENCANANGAN Kabupaten Langkat menuju Kabupaten Layak Anak

1535

Langkat, KLA.or.id – Kunjungan kerja Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kabupaten Langkat diawali dengan acara peresmian Ruang Sidang Ramah Anak,
Ruang Teleconference Korban Anak dan Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, di Pengadilan Negeri Stabat. Ruang Teleconference Korban Anak dan Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Utara, dan bahkan yang pertama dan satu-satunya saat ini di Indonesia.
Pada saat bersamaan, juga diresmikan Renovasi Prototype Gedung Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Stabat, oleh Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI.
Acara juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PP dan PA, yaitu Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak, dan Asisten Deputi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat.

Ketua Pengadilan Negeri Stabat selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa pembangunan fasilitas-fasilitas di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Kabanjahe dan Kabupaten Lubuk Pakam, merupakan wujud implementasi atas penjabaran visi Mahkamah Agung RI yaitu “mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung”. Salah satu contoh perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Stabat adalah melakukan mediasi penal, yang berdasarkan data tahun 2010-2011 sebanyak 12 perkara dengan putusan berupa tindakan dan perkara KDRT 2 perkara.

Dalam sambutan pembukaan, Bupati Langkat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk mewujudkan kelembagaan pengadilan yang ramah anak. Untuk itu, beberapa fasilitas pengadilan yang ramah terhadap perempuan dan anak diresmikan pada hari ini. Seluruh fasilitas tersebut dibangun oleh Pemda Kabupaten Langkat, sebagai wujud komitmen dan merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Aanak, dan UU Peradilan Anak. Kesemuanya tersebut dilakukan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Langkat menuju Kabupaten Layak Anak.

Dalam sambutannya, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa dengan tersedianya ruang-ruang tersebut, anak-anak yang berhadapan dengan hukum di pengadilan tidak menjadi trauma terhadap lingkungan dan atribut kelembagaan pengadilan yang menakutkan bagi anak. Pengadilan yang ramah anak turut pempengaruhi kondisi psikhologis anak. Demi kepentingan terbaik bagi anak, maka keadilan restoratif perlu dikedepankan untuk anak berhadapan dengan hukum. Pada kasus-kasus tertentu, berdasarkan pertimbangan hakim dapat dilakukan berbagai alternatif pendekatan yang sedapat mungkin menghindarkan anak-anak dari lembaga pemasyarakatan. Pengadilan anak menjadi alternatif terakhir.

Kunjungan kerja dilanjutkan menuju ke Kantor Bupati Langkat, untuk pencanangan KLA.

Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Langkat menjadi salah satu kabupaten/kota dari 8 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara sebagai wilayah pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 12 Desember 2011 Kabupaten Langkat berinisiatif dan sepakat untuk menindaklanjuti dengan ”Pencanangan Kabupaten Langkat menuju Kabupaten Layak Anak”, bersamaan dengan Peresmian Ruang Sidang Ramah Anak, Ruang Teleconference Korban Anak dan Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak di Pengadilan Negeri Stabat.

Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, menyatakan Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Langkat menjadi Kabupaten Layak Anak. Berbagai upaya inisiatif telah, sedang dan akan terus dirintis oleh Pemerintah Kabupaten, antara lain penetapan beberapa Peraturan Daerah terkait perempuan dan anak, pembangunan fasilitas bagi anak seperti pengembangan sekolah ramah anak, taman bacaan anak, tempat bermain anak, Rumah Sakit ramah anak, puskesmas ramah anak, ruang teleconference korban anak dan ruang pelayanan perempuan dan anak di Pengadilan Negeri Stabat.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyampaikan bahwa pentingnya membangun anak harus dimulai sejak anak masih dalam kandungan. Anak adalah amanah Tuhan YME, generasi masa depan bangsa yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas tinggi di masa depan, yang dimulai dari anak usia dini. Masa usia dini merupakan masa keemasan “golden age” dimana pada masa usia sampai dengan lima tahun, jaringan otak anak tumbuh sangat pesat, apabila kita abai dalam memperhatikan anak dalam masa keemasan ini maka kita akan kehilangan generasi yang handal dan akan terjadi “loss generation”. Inisiatif Kabupaten Langkat untuk menjadikan wilayahnya sebagai Kabupaten Layak Anak sungguh membahagiakan. Salah satu langkah yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Stabat, dalam menerapkan pengadilan restoratif, dapat dijadikan contoh bagi pengadilan-pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.

Pengembangan KLA di tanah air dilakukan dengan mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan terkait anak, serta berbagai komitmen internasional. Implementasi mengacu pada indikator KLA yang dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster hak anak, meliputi: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya; dan (5) perlindungan khusus. Implementasi tersebut perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia usaha.

Di akhir sambutannya, Menteri berpesan, dengan dicanangkannya Kabupaten Langkat menuju Kabupaten Layak Anak ke depan anak-anak Indonesia dapat memperoleh hak-haknya, khususnya anak-anak di Kabupaten Langkat. Acara ditutup dengan pelantikan dokter kecil dan Forum Anak Langkat Berseri. (LNR)