Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Mendapat Perhatian Pemerintah

2931

Bogor-kla.org – Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk-bentuk kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Poespito, Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan di hadapan peserta Perempuan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Hotel Aqram (11/10).

“Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya diselesaikan oleh satu lembaga, akan tetapi melibatkan berbagai instansi terkait dan masyarakat”, tegas Poespito.
Menurut Poepito bahwa “Kekerasan tidak hanya terjadi di luar rumah, namun justru di dalam rumah, dan pelakunya justru orang tua yang wajib melindungi mereka”.

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama, untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak 2010-2014.

RANPPKA terbagi dalam lima bidang, yaitu bidang pencegahan dengan penanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, bidang rehabilitasi kesehatan dengan penanggung jawab Kementerian Kesehatan, bidang rehabilitasi sosial pemulangan dan reintegrasi sosial dengan penanggung jawab Kementerian Sosial, bidang pengembangan hukum dan penegakan hukum dengan penanggung jawab Kepolisian RI, dan bidang koordinasi dan kerjasama dengan penanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Acara yang berlangsung selama satu dihadiri oleh 39 peserta berasal dari Pusat dan Daerah (Provinsi Lampung, Bengkulu, DI Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur) dengan narasumber Drs. Farid Ma’ruf, MPh dan Drs. Hamid Patilima, MSi.P. Tujuan kegiatan ini menurut Sri Haryati, Asisten Deputi Bidang Kekerasan bahwa “Memberikan kesamaan pemahaman kepada pemangku kepentingan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.”

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak merupakan upaya dalam rangka membangun peradaban bangsa yang menjunjung tinggi hak dan martabat manusia, penghormatan dan pemenuhan hak anak. Untuk mewujudkan tujuan ini diperlukan komitmen dan kepedulian pemerintah dan masyarakat. “Namun semua program di setiap bidang tidak akan optimal dilaksanakan tanpa membuka akses dan runag partisipasi bagi anak,” tegas Sri Haryati.