Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Masyarakat dan Lembaga Pendidikan

4038

Bogor – kla.org– Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah. Hal ini disampaikan oleh Sri Haryatie, SH, Asdep Penanganan Kekerasan Anak, Deputi Perlindungan KPPPA pada pertemuan pembahasan Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Masyarakat dan Lembaga Pendidikan (13/12).

Menurut Hasan, SH, Kepala Bagian Hukum KPPPA bahwa “Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya.” “Di masyarkat dan lembaga pendidikan masih banyak anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak” tegas Hasan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2006 secara nasional, selama tahun 2006 telah terjadi sekitar 2,81 juta kekerasan terhadap anak dan sekitar 2,29 juta anak pernah menjadi korbannya. Dari sejumlah kejadian, penganiayaan merupakan jenis kekerasan yang terbayak dialami oleh anak yaitu 53,7% (L.59.1%; P.41,5%), selanjutnya Penghinaan 36,7% (L.31,7%; P.42,6%), Penelantaran 10,3%, Pelecehan 3,9% (L.2,7%; P.5,4%), dan lainnya 15,2% (L.14%; P.16,5%).

Banyak kejadian kekerasan terhadap anak baik di perkotaan dan perdesaan ternyata penyebabnya karena ketidakpatuhan, yakni 51,9% (Perkotaan 47,4%; Perdesaan 54,9%) sedangkan faktor ekonomi yang dianggap oleh banyak pihak ternyata hanya sekitar 9,9% (Perkotaan 10,2%; Perdesaan 9,7%) sebagai penyebab kekerasan. Penyebab lain terjadinya kekerasan terhadap anak adalah perilaku buruk 18,7% (Perkotaan 18,7%; Perdesaan 13,7%) dan cemberut 4,8% (Perkotaan 5,7%; Perdesaan 4,3%). Bila ditelusuri siapa pelaku kekerasan, ternyata orang tua merupakan orang yang semestinya menjadi pembimbing, pelindung, penerima pengaduan, pendendar, pemberi rasa aman dan kasih sayang justru sebagai pelaku kekeraan.

Menurut BPS, 2006, pelaku kekerasan secara berurut Orang tua 61,4%, tetangga 6,7%, famili 3,8%, dan guru 3%.

Tabel.1.1  Kekerasan Terhadap Anak Menurut Pelaku (%)

Pelaku Perkotaan Pedesaan Total
Orangtua 56,5 64,6 61,4
Famili 4,1 3,6 3,8
Tetangga 8 5,8 6,7
Majikan 0,8 0,1 0,4
Rekan kerja 0,9 0,7 0,8
Guru 2,8 3,1 3
Lainnya 26,8 21,9 23,9

Sumber: BPS, 2006

Rumah menurut BPS merupakan tempat kejadian perkara yang tertinggi yaitu 73,1%, selanjutnya tempat umum 23,2%, dan selebihnya tempat kerja.

Untuk mengatasi kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menurut Sri Haryatie, SH, Asdep Penanganan Kekerasan Anak, Deputi Perlindungan KPPPA menyebutkan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” “Dengan demikian pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengimplementasikan dalam aktivitas keseharian” ungkap Sri.

Pertemuan yang berlangsung selama sehari bertujuan untuk memfinalisasi draf “Kebijakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Lembaga Pendidikan”. Peserta berasal dari wakil Kementerian/Lembaga dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Provinsi.