Hotel Millennium Jakarta, KLA.or.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, cq. Asisten Deputi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, terus berkomitmen dalam pemenuhan hak anak khususnya dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hal ini antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan “Penguatan Kelembagaan Pengembangan KLA” tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 21–22 Februari 2012 di Hotel Millennium, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan PP dan PA yang berasal dari 33 provinsi dan 83 kabupaten/kota di Indonesia dan dibuka oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DR. Wahyu Hartomo, M.Sc. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan upaya pengembangan kebijakan integratif untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam dimensi wilayah melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak tahun 2006.
Kegiatan diawali dengan paparan oleh Asisten Deputi Pengembangan KLA, Lenny N. Rosalin, selaku penanggungjawab kegiatan. Beliau mengulas secara rinci tentang beberapa output kebijakan KLA yang telah dihasilkan selama tahun 2011. Sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, kebijakan KLA yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009, telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Sementara itu, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009, juga telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Saat ini masih ada 2 Peraturan Menteri yang sedang dalam proses revisi dan sudah pada tahap finalisasi yaitu: (1) Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi (untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010); dan (2) Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan (untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010). Selain itu, juga telah dihasilkan 2 petunjuk teknis (juknis) yaitu: (1) Petunjuk Teknis Sistem Pendataan KLA; dan (2) Petunjuk Teknis Pengelolaan Website KLA. Sementara itu, terdapat 2 juknis dan 2 modul yang sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun 2012 yaitu: (1) Juknis Pengelolaan KLA; (2) Juknis Pemantauan KLA; (3) Modul Pelatihan KHA; dan (4) Modul Advokasi, Sosialisasi, dan Pelatihan KLA (draft Modul ini sudah disusun pada tahun 2011).
Lenny juga mengulas tentang Indikator KLA yang dikaitkan dengan persiapan evaluasi pelaksanaan KLA tahun 2012, dimana seluruh daerah diharapkan dapat mempersiapkan evaluasi KLA tahun ini dengan sebaik-baiknya, dan hasil evaluasi akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2012.
Selanjutnya, Lenny juga menguraikan tentang outcome yang telah dihasilkan melalui kegiatan-kegiatan advokasi, sosialisasi, fasilitasi dan bimbingan teknis yang telah dilakukan selama ini di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang antara lain ditunjukkan melalui peningkatan komitmen daerah, yang antara lain ditandai dengan: (1) diterbitkannya berbagai peraturan dan kebijakan daerah tentang KLA; (2) terbentuknya Gugus Tugas KLA di provinsi dan kabupaten/kota; (3) tersusunnya Profil Anak yang berisi seluruh data anak di masing-masing daerah; (4) meningkatnya alokasi dana APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk pemenuhan hak anak; (5) tersusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; (6) meningkatnya koordinasi pelaksanaan KLA melalui penerapan 5 klaster hak anak oleh seluruh pemangku kepentingan daerah; (7) meningkatnya dukungan dunia usaha dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak melalui pengembangan KLA; dan (8) dikembangkannya model-model KLA di beberapa RT, RW, desa/kelurahan dan kecamatan.
Pada sesi panel berikutnya, dijelaskan tentang rincian Indikator KLA oleh Tim KLA, yaitu Ernanti, Suma Mihardja, dan Hamid Pattilima. Indikator yang diuraikan adalah terkait setiap pertanyaan dari masing-masing indikator yang tertuang dalam Peraturan Menteri PP-PA Nomor 12 Tahun 2011, berikut cara pengisiannya.
Selanjutnya, sesi panel berupa sharing pengalaman terbaik (best practices) oleh 7 kabupaten/kota (dari 10 kabupaten/kota) di Indonesia yang telah mengembangkan KLA dan berhasil memperoleh penghargaan KLA Tahun 2011, yaitu: Kabupaten Badung, Kabupaten Rembang, Kota Denpasar, Kabupaten Tulung Agung, Kota Sukabumi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ditutup oleh Wahyu dan Lenny. Lenny berharap agar dalam mengembangkan KLA senantiasa dilibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing, mulai dari tahap persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Ini semua dimaksudkan demi terpenuhinya hak anak di seluruh pelosok tanah air. Selanjutnya, Wahyu menutup acara dan menyampaikan semoga pertemuan tersebut dapat menjadi pengalaman inspiratif dan memberikan dampak positif kepada seluruh peserta yang hadir serta dapat menyiapkan SDM bangsa di masa depan ke arah terlaksananya good governance, yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terus menerus, bahu membahu dan saling mendukung demi terciptanya SDM Indonesia berkualitas tinggi di masa depan. (DBC)