Puncak, 14 April 2008
Puncak-KLA.Org– Konvensi Hak Anak telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1990. Untuk menyebarluaskan Konvensi Hak Anak ini, diperlukan peningkatan kemampuan staf dan atau para pihak di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak terhadap hak anak. Hal ini sebagai disampaikan oleh Dra. S. Pardina Pudiastuti, MSc. Asisten Deputi Urusan Hak Anak Sipil dan Partisipasi Anak dihadapan peserta Lokakarya Pembahasan Modul Hak Anak di Wisma Industri (14-15/4).
Lokakarya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan ini membahas modul Hak Anak yang disiapkan oleh Tim Yayasan ARTI, pimpinan Dr. Irwanto. Peserta yang hadir dalam lokakarya adalah wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, BKKBN, LPA Jawa Barat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang anak. Modul yang disiapkan ini diharapkan untuk meningkatkan kemampuan fasilator pelatihan hak anak.
Lokakarya yang dipandu oleh Indra (Tim ARTI), banyak menerima masukan, supaya modul-modul tersebut dikemas secara friendly, sehingga mudah diserap oleh peserta pelatihan, khususnya anak.
Modul ini diharapkan dalam bentuk paket yang terdiri atas Modul berisikan bahan pendukung, Panduan Penggunaan Modul, Modul Pelatihan, dan Buku Saku untuk anak.