Perlindungan anak yang dilakukan Pemerintah lebih berfokus pada penanganan keluarga yang rentan dan beresiko atau sudah menjadi korban kekerasan. Pemerintah masih minim memberi perhatian terhadap upaya penguatan ketrampilan orang tua dan ketrampilan hidup anak secara menyeluruh serta penguatan tatanan sosial dengan penyadaran, penguatan, dan penegakan norma yang berlaku. Untuk pengembangan perlindungan anak terpadu dan berbasis masyarakat, Kementerian Pemberdayaab Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan penelitian di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2015 yang bertujuan untuk mengidentifikasi praktek – praktek terbaik perlindungan anak yang dilakukan masyarakat, kendala yang dihadapi dan potensi pengembangannya.
Dari hasil kajian tersebut diperoleh informasi bahwa upaya perlindungan anak telah banyak dilakukan di masyarakat, mulai dari mensosialisasikan hak – hak anak baik dalam bentuk kesenian, dialog, penerbitan media informasi sampai mendampingi ketika anak menjadi korban.Meskipun demikian sebagian besar praktek tersebut belum terpadu melibatkan keluarga, anak dan masyarakat karena kurangnya koordinasi dengan pemerintah setempat.
Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakmenggagas sebuah strategi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu Gerakan Perlindungan Anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan). Diharapkan melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri.
Pada Tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Pilot Project Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu di 4 (empat) Kabupaten/Kota dan 8 (delapan) desa/kelurahan yaitu Kota Kupang di 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Bakunase dan Kelurahan Nunhila, Kabupaten Kupang di Desa Oebelo dan Desa Kuaklalo, Kabupaten Timor Tengah Selatan di Desa Kele dan Desa Kesetnana serta Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu di Desa Weerame dan Desa Watukawula.
PATBM itu sendiri adalah sebuah Gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya – upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak.
Maksud dari Gerakan PATBM adalah untuk memberdayakan kapasitas masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri. Gerakan PATBM ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Sasaran dari gerakan PATBM adalah Anak yaitu meningkatkan kemampuan anak untuk melindungi hak – haknya termasuk melindungi dirinya sendiri, Keluarga yaitu penguatan ketrampilan pola asuh anak dan penguatan ketrampilan hidup serta sasaran bagi Masyarakat yaitu membangun dan memperkuat norma yang ada di masyarakat.
PATBM ini bukan merupakan kegiatan yang baru tapi gerakan ini hanya untuk memperkuat struktur perlindungan anak yang sudah ada di masyarakat. Walaupun PATBM hanya berupa gerakan tapi harus ada regulasi dan tata kelola pengorganisasiannya, baik pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga di tingkat desa/kelurahan.
Regulasi dan Tata kelola pengorganisasian PATBM membutuhkan fasilitator PATBM baik di tingkat nasional, provinsi, Kabupaten/kota dan aktivis desa/kelurahan. Dalam pengembangan PATBM di Desa/kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota di bantu oleh Fasilitator PATBM yang telah terlatih. Kegiatan – kegiatan PATBM di tingkat desa/kelurahan, secara teknis digerakan oleh orang – orang yang peduli dan secara sukarela bersepakat menjadi kader/aktivis dalam tim kerja PATBM. Terdapat 80 (delapan puluh) kader/aktivis PATBM yang telah terlatih di 8 (delapan) desa/kelurahan dengan masing – masing desa/kelurahan sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki 11 (sebelas) orang Fasulitator PATBM yaitu 3 orang Fasilitator di Tingkat Provinsi NTT yaitu Valentia Liliana Sanam dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Maria Fransiska da Santo dari Pusat Studi Gender dan HAM Unika Widya Mandira Kupang dan Carline T. Lenggu dari Wahana Visi Indonesia Region NTT sedangkan Fasilitator PATBM di Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 8 (delapan) orang terdiri dari Fasilitator untuk Kota Kupang yaitu Yuwita A. Messah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dan Yufni Nggebu dari Child Fund Kota Kupang, Kabupaten Kupang yaitu Firmanu A. Cahyono dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang serta Stefanus Aramak dari LPM2 Mitra Child Fund Kabupaten Kupang, Fasilitator untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah Sesdiyola Kefi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Yan Adrianus Riwu dari Wahana Visi Indonesia ADP Timor Tengah Selatan. Fasilitator dari Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Yuliana Adolf dari Dinas Pemberdayan perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sumba Barat dan Hariyanto Umbu Tundu dari LSM Yayasan Kemanusiaan Donders Kabupaten Sumba Barat Daya.
Semoga dengan adanya pelaksanaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, dapat mendorong percepatan pembentukan desa/kelurahan layak anak di di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salam Berlian, Bersama Lindungi Anak, Bersama kita pasti bisa, Semua anak adalah anak kita, Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
