PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PENGUNGSI INTERNAL

1389

Pengungsi internal adalah kelompok orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu tinggal . terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghidarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran HAM , bencana alam atau bencana akibat ulah manusia tidak melintasi perbatasan Negara yang diakui secara international.

Secara garis besar buku ini berisi siapa pengungsi internal, apa beda pengungsi internal dengan pengungsi lintas batas Negara , mengapa pengungsi internal termasuk kelompok rentan, apa saja yang menjadi HAM pengungsi internal, siapa yang bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi pengungsi internal, bagaimana seharusnya hak-hak pengungsi internal dilindungi, dan apa peran Komnas Ham dalam perlindungan Hak Asasi pengungsi internal.

Buku tersebut tersedia di perpustakaan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Lantai 11.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

– Budi Supriyanto, M.Si – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 081511135994

– Drs Sayuti Fitri – Telp 021-34834569 Ext 1228 / Hp 08158367487

– Desviana Utami – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 08567116163