Permohonan Dispensasi Nikah Meningkat, DP3A Maros Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Dengan Pengadilan Agama

1795
Pendatangan MOU dihadiri Program Officer Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar Andi Sri Wulandari

Maros (kla.id)

Pencegahan perkawinan anak merupakan salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024. Perkawinan    anak    merupakan    isu    multisektor    sehingga pencegahan perkawinan anak memerlukan kontribusi dari berbagai pihak baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah, termasuk keluarga dan masyarakat. Keterlibatan organisasi filantropi dan dunia usaha, akademisi dan pakar, organisasi masyarakat sipil, serta media semakin penting untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan anak dan mewujudkan pembangunan yang inklusif, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

Perkawinan anak berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia yang berkontribusi terhadap angka putus sekolah, angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dan perceraian, ekonomi dan kemiskinan serta stunting, sehingga membutuhkan upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak.

Sebagai upaya mencegah perkawinan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Maros Kelas IB untuk layanan dispensasi nikah pada hari Kamis (18/03/2021) di Kantor Pengadilan Agama  Maros, yang di tanda tangani oleh Kadis PPPA Maros Idrus dan Sekretaris Pengadilan Agama Maros Yusran dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Maros Sahrul Fahmi dan Program Officer Institute Of Community Justice (ICJ) Makasaar Andi Sri Wulandari.

Perjanjian Kerjasama di tanda tangani oleh Kadis PPPA Maros Idrus dan Sekretaris Pengadilan Agama Maros Yusran

Kepala DPPPA Maros, Idrus menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama berupa layanan konseling dari psikolog/konselor kepada calon suami/istri, orang tua/wali, dan layanan informasi pengasuhan anak berbasis gender dan hak anak dalam berbagai aspek dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros.

“Layanan Konseling dan Pendampingan diberikan sebelum perkara dispensasi kawin  di daftarkan di Pengadilan Agama Maros. Walaupun tenaga konselor masih terbatas, hanya tersedia 1 konselor di PUSPAGA, 1 konselor dan 1 Psikolog di P2TP2A, tapi layanan sudah harus dilaksanakan melihat bertambahnya setiap tahun jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama,” katanya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Maros Drs. Sahrul Fahmi, M.H. mengatakan bahwa Tahun 2019 ada 70 permohonan dispensasi dan yang disetujui 49, Tahun 2020 sebanyak 237 permohonan dispensasi dan 207 yang di setujui, sedangkan sampai bulan Maret Tahun 2021 sudah ada 42 permohonan dispensasi kawin. Kita berupaya melakukan upaya penekanan perkara dispensasi kawin dengan mempersempit ruang gerak dispensasi nikah melalui kerjasama dengan Layanan di DPPPA Maros.

“Semangat kerjasama ini kita pertahankan, MOU akan kita evaluasi dan kembangkan  untuk menyempurnakan kerjasama yang dilaksanakan agar bisa menekan permohonan dispensasi kawin”, tutup Sahrul Fahmi.