Pengungsi internal merupakan satu persoalan yang cukup kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius. Penanganan internal dapat terlaksana dengan baik mengedepankan antara lain koordinasi antara pihak yang berwenang baik ditingkat propinsi, kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, penanganan pengungsi internal yang memadai diharapkan pula mampu memenuhi hak sipil, politik, ekonomi, sosal, dan budaya di Indonesia.
Pengungsi internal adalah orang-orang / kelompok yang terpaksa harus meninggalkan atau melarikan diri dari tempat tinggalnya sebagai akibat dari konflik bersenjata, kekerasan, pelanggaran HAM, atau bencana alam, dan belum melintasi batas-batas Negara yang di akui secara international secara umum kategori pengungsi internal dapat dibagi dua, yaitu pengungsi internal sebagai akibat dari bencana kemanusiaan ( Humanitarian disaster) dan pengungsi internal sebagai akibat dari bencana alam (natural disaster).
Buku tersebut tersedia di perpustakaan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Lantai 11.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
– Budi Supriyanto, M.Si – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 081511135994
– Drs Sayuti Fitri – Telp 021-34834569 Ext 1228 / Hp 08158367487
– Desviana Utami – Telp 021-34834569 Ext 1230 / HP 08567116163