Pertemuan Tokoh Adat Dalam Mendukung Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur

1744
Kupang (kla.id) –  Pentingnya menggalang partisipasi Masyarakat dalam  pemberdayaan perempuan yang terdiri dari peningkatan kualitas hidup perempuan meliputi bidang (pendidikan, kesehatan, politik, hukum, sosial, ekonomi dan sumber daya alam serta lingkungan hidup),   Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan hak – hak anak, penetapan sistem data gender dan anak, penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan penguatan keluarga, dalam upaya Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pernyataan ini disampaikan oleh Dra. Bernadeta M. Usboko, M. Si, selaku Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Acara Pembukaan Kegiatan Pertemuan Tokoh Adat Dalam Mendukung Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Swiss Bellin Kristal Kupang pada tanggal 24 November 2017.
Adapun tujuan dari Kegiatan Pertemuan ini adalah untuk merumuskan rencana aksi untuk mengakhiri 3 (Three) ENDs atau 3 (Tiga) akhiri yaitu Akhiri kekerasan pada perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia serta akhiri ketidakadilan  ekonomi. Selain untuk menyusun rencana aksi, kegiatan ini juga bertujuan untuk  menyusun arah dan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat baik di tingkat pusat, provinsi dan daerah yang merupakan salah satu strategi untuk mengakhiri 3 ENDs. Hal  ini disampaikan oleh Drs. Fatahillah, M. Si selaku Asisten Deputi Partisipasi Media pada Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dalam sambutannya,   Ir. Agustina Erni, M. Sc, selaku Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menegaskan bahwa  Pertemuan Tokoh Adat Dalam Mendukung Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur  perlu dilakukan untuk membahas tentang peran Tokoh Masyarakat  untuk mensejahterakan perempuan dan anak serta untuk mempercepat cita – cita bangsa agar melindungi perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tokoh Adat juga berperan untuk menurunkan jumlah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat bahkan sekarang ini,  anak tidak hanya menjadi korban tapi anak juga sudah menjadi pelaku kekerasan.
Pertemuan ini dihadiri oleh para Tokoh Adat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Timur, Tokoh Perempuan serta Lembaga Masyarakat.
Agenda kegiatan Pertemuan  diawali dengan  Acara Pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT,   selanjutnya pemaparan tentang Peran Tokoh Adat dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  oleh Bapak Oscar Mandalangi dan Bapak Zinsendorf Yosus Adu dan acara selanjutnya adalah diskusi kelompok dan penyusunan Rencana Aksi Adat Nusa Tenggara Timur dalam mendukung Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu pada Tanggal 24 sampai dengan 25 November 2017, dengan sumber anggaran adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Satker Deputi  Bidang Partisipasi Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
Semoga dengan adanya pelaksanaan  kegiatan pertemuan ini, dapat menciptakan kondisi masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan  perempuan dan perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur demi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Bumi Flobamora tercinta. Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
Foto Bersama Tokoh Adat dari Kabupaten Rote Ndao dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat