POKOK-POKOK SAMBUTAN DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK

3656

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

POKOK-POKOK SAMBUTAN

DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK

PADA PENUTUPAN RAPAT KOORDINASI KABUPATEN/

KOTA LAYAK ANAK DAN KONSULTASI NASIONAL TeSA 129

Hotel Horison – Bekasi

———————————————————————————-

Assalamu’alaikum wr wb.
Bapak, ibu para pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang saya muliakan;
Bapak, ibu perwakilan dari kementerian dan lembaga tingkat pusat dan NGO nasional yang saya hormati;
Para peserta rapat koordinasi kabupaten/kota layak anak dan konsultasi nasional TESA 129 yang berbahagia. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wataala atas segala rahmat, taufiq dan hidayahNya sehingga pada hari ini kita dapat hadir dan mengikuti rapat koordinasi kabupaten/kota layak anak dan konsultasi nasional TESA 129 dalam keadaan sehat wal’afiat.

Bapak/Ibu , Hadirin yang saya hormati,

Perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak dewasa ini semakin besar yang ditunjukkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Organisasi Kementerian Negara dimana nomenklatur, tugas pokok dan fungsi KPP dikembangkan menjadi KPP dan PA.

Rapat koordinasi KLA dan konsultasi Nasional TeSA 129 ini sangat penting dalam merespon perubahan nomenklatur tersebut, karena perubahan tersebut merupakan kemajuan dan sekaligus menggambarkan keberhasilan dan kerja keras kita semua selama lima tahun terakhir ini. Untuk mendukung KLA diharapkan sebelum tahun 2014 setiap ibukota prosinsi sudah memiliki TeSA agar lebih banyak anak-anak Indonesia yang bisa mengakses ke TeSA 129.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu segera membuat peraturan daerah tentang kesejahteraan dan perlindungan anak yang holistik atau menyeluruh untuk mengakomodasi dinamika pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak serta untuk merespon secara cepat masalah-masalah; pemenuhan hak anak, perlindungan dan partisipasi anak secara terintegrasi agar lebih efektif dan efisien.

Pada akhir tahun 2014 kita mengharapkan 30 persen kabupaten/kota di Indonesia telah mengembangkan kebijakan KLA, karena mulai tahun 2009 Deputi Bidang Perlindungan Anak telah menjalin kerjasama dengan jaringan Kota Layak Anak di Asia Pasific. Tindak lanjut dari kerja sama tersebut, pada tahun 2010 beberapa mahasiswa dari Eropa dan Jepang akan melakukan penelitian di wilayah pengembangan KLA.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, implementasi kebijakan kabupaten/kota layak anak telah dipertajam ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Salah satu kelurahan tersebut, yaitu kelurahan Naikoten II di Kota Kupang, telah di kunjungi oleh komisi delapan DPR RI dan mendapat sambutan yang positif.

Kami sangat menghargai partisipasi aktif dan kontribusi berbagai pemikiran dan pengalaman operasional Bapak/Ibu selama mengikuti rapat koordinasi nasional KLA dan konsultasi nasional TeSA 129 ini yang sangat berguna dalam menyusun dan menyempurnakan kebijakan kabupaten/kota layak anak. Marilah kita tingkatkan kualitas koordinasi kita semua dalam mengemban amanah perlindungan anak Indonesia, sehingga kedepan kita akan memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas.

Untuk itu, atas nama kita semua dan dalam rangka memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak-anak Indonesia, dengan memohon perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, DENGAN MENGUCAP SYUKUR ALHAMDULILLAHIRABBIL ALAMIN, SAYA NYATAKAN ”RAPAT KOORDINASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DAN KONSULTASI NASIONAL TeSA 129” secara resmi ditutup.

Wabillahitaufiq walhidayah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Anak

Dra. Hj. Emmy Rachmawati