Polda Metro Jaya Sepakat Sinergikan Satgas Perlindungan Anak

1195

Jakarta – kla.or.id Kementerian PP dan PA dan Polda Metro Jaya sepakat untuk bersinergi bersama dalam menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak.

Hal ini diwujudkan dalam bentuk sinergi Satuan Tugas (Satgas) khusus yang telah dibentuk oleh masing-masing Instansi. Demikian disampaikan Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di hadapan peserta ”Pertemuan Koordinasi antara Kementerian PP dan PA dengan Polda Metro Jaya”, di Kantor Kementerian PP dan PA (06/11).

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Polda Metro Jaya yang selama ini telah berupaya sedemikian rupa sehingga dapat menangkap pelaku kasus kekerasan khususnya kejahatan seksual dan pembunuhan, hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyelamatkan anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa”, tegas Yohana.

Pertemuan ini menjadi sangat strategis, mengingat kedua belah pihak baik dari Kementerian PP dan PA maupun Polda Metro Jaya memegang peranan penting dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi, tutur Wahyu Hartomo, Sekretaris Kementerian PP dan PA.

Dalam pertemuan koordinasi ini, Kombes Krishna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan lebih jauh mengenai penyelesaian kasus kejahatan seksual dan pembunuhan di Kalideres, sebagai contoh dari kasus-kasus kekerasan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini. “Pada kasus PNF, tersangka melakukan aksinya karena pengaruh narkoba. Tersangka bahkan sudah mengenal narkoba sejak usia kelas 5 SD dan mengenal seks bebas sejak usia kelas 1 SMP. Jadi sebenarnya ia adalah korban di masa kecil yang menjadi pelaku di saat dewasa. Artinya, orang-orang seperti tersangka inilah yang dulu hidup di masa kecil yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tua dan ketika tumbuh dewasa, mereka berpotensi menjadi predator terhadap anak-anak yang sekarang masih seusianya saat dia menjadi korban”, terang Krishna.

Untuk menangani kasus-kasus semacam itu, Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas khusus untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Pembentukan tersebut dilakukan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bertubi-tubi muncul layaknya fenomena gunung es. “Belum lagi, masih banyak anak-anak jalanan yang selama ini menjadi silent victim” ungkap Krishna.

Menanggapi hal tersebut Yohana menambahkan, “Saya mengajak pihak kepolisian untuk terus bekerjasama mendukung program kami dalam hal menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Dukungan kerja sama ini dapat diwujudkan melalui Satgas yang telah dibentuk Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak tadi dapat bersinergi dengan Satgas Perempuan dan Anak yang telah dibentuk oleh Kementerian PP dan PA”.

“Selain itu hal yang perlu kita perhatikan bersama adalah pembinaan yang dimulai dari keluarga yang mampu membentuk ketahanan keluarga, serta kepekaan dari komunitas atau masyarakat di lingkungan keseharian anak. Sehingga nantinya lambat laun akan terbentuk budaya di masyarakat bahwa semua anak-anak Indonesia adalah anak kita sendiri yang harus dilindungi haknya. Dengan begitu anak-anak pun akan lebih merasa aman dan terlindungi”, tambah Yohana.

Polda Metro Jaya sendiri telah mencanangkan program Rumah Aman Anak di Provinsi DKI Jakarta. Program ini membuat anak-anak menjadi lebih merasa aman ketika bermain di luar rumah. Jika anak-anak bertemu dengan orang yang mencurigakan, anak-anak bisa langsung masuk ke rumah-rumah yang memiliki stiker rumah aman anak. Pemilik rumah aman anak ini adalah kepanjangan tangan kepolisian yang dapat membantu melaporkan kasus kekerasan yang mengintai anak-anak ke kepolisian.

“Bagi saya program Rumah Aman Anak yang telah digagas Polda Metro Jaya merupakan sebuah terobosan dan gebrakan baru dalam menangani kasus kekerasan. Kedepannya diharapkan Kementerian PP&PA dapat mengambil peran dalam pengelolaan Rumah Aman ini agar perlindungan yang diberikan pun dapat lebih menyeluruh. Dan saya harapkan rumah aman ini dapat menjadi model untuk memotivasi provinsi-provinsi lainnya untuk melakukan terobosan baru lainnya”, tutur Yohana.

Hadir pula dalam forum ini, Wakil Ketua P2TP2A DKI Jakarta, Margaretha Hanita, yang turut menyumbang saran. “Saya ingin mengingatkan bahwa pihak yang menghukum pelaku dalam proses hukum bukanlah kepolisian tetapi ada jaksa dan juga hakim. Kadangkala dalam proses hukum itu sendiri, ketika kepolisian telah berjuang keras menyidik pelaku, namun saat sudah sampai ke kejaksaan dan juga kehakiman, proses hukum itu tidak semulus yang kita kira. Seringkali penegakkan hukum terbentur pada tataran itu. Masih banyak hakim yang melepas pelaku dari jerat hukum karena lemahnya scientific evidence”, ungkap Hanita.

Senada dengan Hanita, Krishna pun menyampaikan “Yang paling sulit bagi penyidik adalah fase pembuktian dalam proses hukum. Saya berharap ada peninjauan ulang regulasi agar pembuktian kasus kekerasan ini dipermudah. Karena umumnya, tindak kekerasan seksual tidak memiliki saksi, jika ada saksi maka kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi. Jika hakim mendapatkan kesaksian dari anak-anak yang menjadi korban semestinya dianggap valid. Namun kesaksian ini juga tentunya dibarengi dengan regulasi yang menyatakan jika korban memberikan kesaksian yang salah maka akan diancam hukum karena telah memfitnah besar.”

Menyoal perihal tersebut, Yohana pun mengungkapkan, “Saya mulai berfikir apakah sudah saatnya kita merevisi Undang-Undang terkait pemberlakuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang juga merenggut nyawa anak-anak dan perempuan. Mengapa sanksi hukuman narkoba bisa dihukum mati sedangkan untuk kasus kekerasan anak dan perempuan tidak bisa. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman matilah yang saya rasa lebih efektif daripada kita menerapkan hukuman kebiri”.

Diperlukan adanya upaya pencegahan yang menyeluruh agar bangsa Indonesia benar-benar aman bagi anak-anak. Hal ini harus terus diupayakan khususnya agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak Indonesia.

Yohana juga menyampaikan perlu adanya dorongan dari Kementeriannya bagi organisasi keagamaan untuk membantu menyampaikan pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Hal ini akan dilakukan agar perlindungan bagi perempuan dan anak dapat melibatkan semua pihak.

Khrisna pun menambahkan, “Semoga tahun depan Kementerian PP dan PA dapat berkolaborasi dengan Kemendikbud untuk memasukkan langkah-langkah pencegahan kekerasan seperti program Rumah Aman Anak ini ke dalam kurikulum sekolah, agar anak-anak dapat lebih memahami apa yang harus ia lakukan jika bertemu dengan kasus kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga bentuk-bentuk kekerasan lainnya seperti fenomena bullying, KDRT, dan lain sebagainya”. (ans)