
Singkawang(kla.id)- Anak merupakan masa depan suatu bangsa. Pemenuhan Hak Anak dalam rangka pengembangan potensi manusia yang optimal guna mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh dan memiliki daya saing merupakan “pekerjaan rumah” lintas sektor baik antar aparat pemerintah, swasta dan masyarakat. Upaya ini telah diterapkan oleh aparat hukum di Kota Singkawang bekerja sama dengan pihak terkait. Kepolisian Resort Singkawang Sektor Singkawang Timur telah memfasilitasi pemenuhan Hak Anak atas pendidikan. Hal ini dikemukakan oleh “Ipda Supianik, SH” selaku penyidik, terkait penanganan anak bermasalah dengan hukum yang bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan warga atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan anak dibawah umur sebut saja Raja (15 tahun). Raja telah melakukan tindakan yang meresahkan warga, atas pertimbangan keluarga, kepolisian dan perwakilan tokoh masyarakat setempat Raja sementara perlu diamankan guna meminimalisir resiko kemarahan warga padanya.” Dalam proses penyidikan diketahui saat ini Raja masih berstatus pelajar yang akan mengikuti ujian sekolah. Kami memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 64 huruf n bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum salah satunya dengan pemberian pendidikan. Setelah kami mengetahui yang bersangkutan akan melaksanakan ujian sekolah kami berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah setelah sebelumnya menanyakan kepada anak yang bersangkutan keinginannya. Raja menyatakan bahwa ia ingin bersekolah dan mengikuti ujian sekolah. Hal ini disambut baik pihak sekolah sehingga anak dapat melaksanakan ujian sesuai jadwal. Kepolisian Resort Singkawang Sektor Singkawang Timur berlokasi di jalan Raya Pajintan,(09/04).
Kebijakan sekolah telah sejalan dengan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dikembangkan oleh beberapa sekolah di Kota Singkawang. Dalam penanganan kasus Raja, penyidik juga telah menghubungi dan melibatkan satgas perlindungan anak melalui dinas sosial PPPA agar anak mendapatkan advokasi sosial, bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif seperti yag disyaratkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat diwawancara Raja, menyatakan ia merasa nyaman dititipkan di kantor kepolisian Sektor Singkawang Timur, karena ia dapat bebas menonton tv dan berjalan-jalan di seputar area kantor ditambah pihak aparat yang ramah kepadanya. Untuk pelaksanaan ujian ia merasa agak tegang karena langsung ditunggui oleh pengawas namun tidak ada hambatan dalam mengisi soal. Ia merasa dapat menjawab 70% soal ujian yang diberikan kepadanya hari itu. Ayah Raja juga merasa lega setelah anaknya tetap dapat melaksanakan ujian, meski ia mengaku masih terkejut akan perilaku melangggar hukum yang dilakukan Raja, karena ia mengenal raja sebagai anak pendiam, sayang dengan keluarga dan tidak pernah membuat masalah di rumah. Ayah Raja mengatakan ia dan keluarga setiap hari mengunjungi Raja selain untuk mengantar makanan juga untuk menghibur atau memperhatikan Raja.
Langkah cepat aparat kepolisian bekerjasama dengan Dinas Sosial PPPA, Dinas Pendididikan, keluarga dan tokoh masyarakat dalam rangka praktik perlindungan anak mendapat tanggapan positif Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Singkawang, “Drs. Arman Suyono “Apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus Raja telah sejalan dengan kebijakan pemerintah kota Singkawang dalam mewujudkan kota layak anak. Penggalakan praktik pemenuhan hak pendidikan pada anak yang memerlukan perlindungan khusus terutama anak yang berhadapan dengan hukum adalah salah satu bentuk tindakan yang tepat dan sangat dibutuhkan anak. Anak-anak ini memerlukan perhatian dan didikan yang lebih. Apabila ia tidak dapat mengakses pendidikan, besar kemungkinan anak menjadi semakin menyimpang dari norma sosial. Pemberian kesempatan anak mendapatkan hak pendidikan adalah upaya membuka pikiran, menanamkan konsep moral dan menempatkan anak dalam pergaulan yang positif sehingga diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan anak melakukan tindakan melawan hukum dikemudian hari” ujarnya. (winr)