Potensi Dasawisma: Lini terdepan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

1442

Jakarta (kla.or.id) – Proses persiapan penyusunan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga agar dapat diintesifkan lebih lanjut serta pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No.08 tahun 2012 tentang Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma Untuk Pencegahan Dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan Terhadap Anak agar dapat segera terimplementasikan melalui Kesepakatan Kerjasama. Demikian disampaikan oleh Sri Haryatie, SH, Plh. Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) di Deputi Perlindungan Anak dalam pembukaan rapat pembahasan pra penyusunan Kesepakatan Kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta Pusat(15/3).

 

“Harapannya setelah rapat awal ini direncanakan akan ada pertemuan lanjutan untuk pembahasan sebelum audiensi langsung dengan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), seperti adanya rapat persiapan dan rapat penyusunan, yang kemudian dilanjutkan dengan persiapan untuk pelaksanaan jadwal audiensi dengan Ketua umum PKK” ujar Dra.Elvi Hendrani, selaku Kepala Bidang Data dan Analisis di Asdep Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) dalam diskusi pra penyusunan Kesepakatan Kerjasama.

“Surat tanggapan penerimaan audiensi, serta jadwal pertemuan lanjutan kiranya perlu disesuaikan dan ada masukan dari TP PKK atas output yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak No.08 tahun 2012 tentang Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma Untuk Pencegahan Dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan Terhadap Anak” kata Wiedarto, dari Pokja IV TP PKK Pusat selaku perwakilan dari TP PKK Pusat.

Kegiatan ini dilaksanakan selama sehari yang dimulai dengan pembukaan oleh Sri Haryatie, SH, Plh. Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA), yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi draf awal Kesepakatan Bersama yang dipandu oleh Elvi Hendrani. Selanjutnya para peserta persiapan penyusunan Kesepakatan Bersama (MoU) antara KPP&PA dan TP PKK Pusat melakukan pembahasan jadwal pertemuan lanjutan yang akan disusun untuk penyusunan draf awal Kesepakatan Bersama tersebut.

Rapat pelaksanaan pra penyusunan Kesepakatan Bersama ini di selenggarakan oleh KPP&PA yang dihadiri oleh tujuh orang peserta yang berasal dari KPP&PA dan TP PKK Pusat..

Melalui pelaksanaan pra penyusunan draf awal Kesepatan Bersama KPP&PA dan TP PKK Pusat dapat menghasilkan draf Kesepakatan Bersama yang disepakati demi perwujudan pencegahan dan penanganan dini kekerasan terhadap anak. (RHP)