PRESS RELEASE TEMU KOORDINASI KLA 2011

951

Jakarta, 16 Desember 2011 

Jakarta, KLA.or.id – Bertempat di Hotel Aston Cengkareng, 14 Desember 2011, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menyelenggarakan Temu Koordinasi Nasional Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2011.

Kali ini, jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah sedang merapatkan barisan menyamakan persepsi dan langkah sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi dan saling mengisi agar tidak tumpang tindih dalam kebijakan dan program Kabupaten/Kota Layak Anak.

Temu Koordinasi Nasional merupakan sebuah momen penting bagi masa depan bangsa Indonesia, dimana para pemangku kepentingan saat ini sedang mengukuhkan komitmennya untuk menciptakan kabupaten/kota yang memang layak dan mampu memenuhi hak-hak anak di seluruh Indonesia.

KPP-PA sendiri telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia pun dapat lebih terjamin

Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit for Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya, semenjak lima tahun yang lalu.

KLA Indonesia telah memperluas jaringannya ke dunia internasional dengan tujuan utama memperoleh lesson learned dari pengalaman-pengalaman terbaik negara-negara lain sehingga program dan kegiatan yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif.

Saat ini KLA Indonesia telah menjadi bagian dari jaringan KLA internasional Asia Pasifik Layak Anak yang terdiri dari negara-negara Asia Pasifik seperti Australia, Jepang, Hong Kong, Brazil, Nepal, Bangladesh, dan Malaysia. Selain itu, KLA Indonesia juga aktif menciptakan jaringan bilateral dengan negara-negara seperti Spanyol, Viet Nam, Jepang dan Korea. Bahkan baru-baru ini, pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2011, KPP-PA pun telah menyelenggarakan 2nd International Conference on Child Friendly Asia Pasific Tahun 2011 “Engaging Children” di Kota Surakarta, dimana konferensi ini bertujuan untuk memperoleh pembelajaran dari pengalaman terbaik pengembangan KLA di Negara lain.

Dalam kurun waktu tersebut pula, Kebijakan KLA yang selama ini di jalankan oleh KPP-PA telah melahirkan beberapa Peraturan Menteri untuk mendukung pengambangan KLA di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan KLA, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang  Pedoman Penilaian KLA, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan.

Diharapkan, beragam kebijakan yang telah lahir dalam kurun waktu 5 tahun ini dapat memberikan payung hukum bagi semua program-program yang berjalan terkait pengembangan KLA.

Untuk lebih menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, KPP-PA pun kini sedang merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan KLA.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator KLA yang memperoleh banyak masukan dari para pelaksana di tingkat implementasi. Selain menjadi ukuran capaian, indikator KLA diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika tersebut, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis, tetapi menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan isu dan potensi lokal.

Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Substansi hak-hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus. Sampai dengan saat ini, kurang lebih sudah terbentuk 75 (tujuh puluh lima) kabupaten/kota layak anak di Indonesia, dan diharapkan untuk kurun waktu 2010-2014, KPP-PA menargetkan pembentukan 100 kabupaten/kota layak anak  di seluruh  Indonesia.

Untuk mempercepat perwujudan KLA, peran pemerintahan provinsi tidak dapat terlepas dari proses pengembangan KLA itu sendiri. Oleh karena itu, selain melalui peraturan-peraturan tersebut, KPP-PA juga telah melakukan proses empowering Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan perannya dalam mengkoordinasikan pengembangan KLA di daerahnya masing-masing.

Pada kesempatan ini pula, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) mengungkapkan, “Saya ingin sekali lagi menggarisbawahi poin terpenting dari proses pengembangan KLA ini yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders di kabupaten/kota dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme gugus tugas yang telah dibentuk, karena di tingkat nasional telah terbentuk Gugus Tugas KLA Tingkat Nasional, yang terdiri dari tidak kurang dari 75 wakil Kementerian/Lembaga setingkat eselon II, yang berasal dari 24 Kementerian/Lembaga yang terus melakukan koordinasi secara rutin.” (DBC)