KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Sebagai LEMBAGA Negara di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan funsi yang melekatpada KOMNAS HAM tersebut meliputi Penelitian dan Pengkajian, Pendidikan dan Penyuluhan, Pemantauan, dan Mediasi.
Mediasi, sebagai salah satu fungsi Komnas HAM,menjadi salah satu “ senjata “ yang dimilki Lembaga Negara ini untuk melakukan penegakan Hak asasi Manusia di Indonesia. Mediasi dalam konteks ADR (Alternative Dispute Resolution) yang dilakukan oleh Komnas HAM ini diharapkan menjadi salah satu upaya memecahkan masalah sengketa-sengketa bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia.
Karena sengketa-sengketa tersebut terjadi di masyarakat, tak pelak, fungsi mediasi yang dilakuan harus mengadopsi dan mengadaptasi kearifan local ( local wisdom ) dan norma-norma local (local norms) yang hidup dalam masyarakat. Buku ini berisi proses mediasi yang dilakukan Komnas HAM atas lahan Tanah Adat Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Buku tersebut tersedia :
Di perpustakaan Deputi Bidang Perlindungan Anak
Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jalan Abdul Muis No. 7, Lantai 11, Jakarta Pusat – 10110.
Telepon : (021) 386 3630, Fax : (021) 386 3831