Palangka Raya (kla.id) –“ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan stakeholders pembangunan anak telah mengembangkan kebijakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 4 setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi, kebijakan tersebut di implementasikan dalam bentuk pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan. Salah satu program dalam kebijakan partisipasi anak tersebut adalah kegiatan Rapat Koordinasi Forum Anak Daerah dengan tema Anak Kalimantan Tengah, Anak yang Berkarakter dan Berkah hal ini disampaikan oleh Lies Fahimah kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di hadapan peserta “Rapat Koordinasi Forum Anak Daerah” di hotel Aquarius, (23-25/11).
Kegiatan ini pembentukan Forum Anak Daerah Tingkat Provinsi periode 2017-2019 serta untuk menjaring pokok pikiran anak dalam ikut sertaan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan kabupaten/kota layak anak di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan ini di awali dengan pembukaan, laporan ketua panitia, sambutan sekaligus yang membuka kegiatan oleh Bapak Asisten III Sekda Provinsi Kalimantan Tengah drh. I Ketut Widhie di hadiri oleh perwakilan SOPD terkait tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Forum Anak Daerah 14 Kabupaten/ Kota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan kabupaten/kota se – Kalimantan Tengah berjumlah 42 (empat puluh dua) orang dengan narasumber Badan Narkotika Nasional dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini di bebankan pada APBD SOPD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017.
Dari kegiatan Rapat Koordinasi Forum Anak Daerah para peserta dapat merumuskan tindak lanjut seperti melakukan advokasi dan sosialisasi penguatan sistem perlindungan anak, serta menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan terkait pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak sesuai dengan materi pelatihan yang diberikan (Revika, A.Md).