
Tanjung Selor (kla.id) – UPT Puskesmas Bumi Rahayu menjalani reakreditasi oleh Tim Survei Akreditasi Kementerian Kesehatan RI mulai Kamis (07/11). Adanya survei re-akreditasi adalah salah satu upaya untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015, bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap 3 tahun sekali.

Bupati Bulungan dalam sambutannya mengatakan,”Puskesmas dalam menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, mulai dari kinerja pelayanan, proses pelayanan maupun sumber daya yang digunakan, lanjutnya,”Diminta atau tidak diminta pelayanan harus kita berikan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih kepada Tim Surveyor Akreditasi yang akan memberikan penilaian dan pembinaan terhadap UPT Puskesmas Bumi Rahayu. Semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar dan mendapat nilai sesuai dengan harapan,” pungkasnya.