Kupang (kla.id) – Provinsi Nusa Tenggara Timur bertekad untuk mengembangkan Puskesmas yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak (PRA), pernyataan ini disampaikan oleh Idda Yuni Astuti, SH, M. Hum selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Acara Pembukaan Kegiatan Pelatihan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas bagi Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Cendana 3 Hotel Neo Kupang pada tanggal 16 November 2017.
Kegiatan Pelatihan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas bagi Tenaga Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan hak kesehatan anak, Memberikan kesamaan persepsi tentang Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak, memberikan rujukan untuk mengembangkan Puskesmas menjadi Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak, memberikan pemahaman tentang langkah-langkah mengembangkan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak di Provinsi NTT. Hal ini disampaikan oleh Seplex Bengkiuk, SH selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Sub Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peserta Pelatihan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang terdiri dari 35 orang peserta dari 7 Kabupaten/Kota, (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Rote Ndao, Alor dan Ende) dengan masing-masing Kab/Kota terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan 1 orang, Dinas Kesehatan (1 orang), dan Puskesmas (3 orang) serta sisanya dari provinsi terdiri dari unsur Dinas yang membidangi PPPA, Bappeda, Dinas Kesehatan, Balai POM, Dinas Sosial, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Forum Anak .
Agenda kegiatan Pelatihan diawali dengan Acara Pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya pemaparan materi dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan dalam hal ini Drs. Hendra Jamal’s, M. Si yang menegaskan bahwa Undang undang menetapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan, pemerintah wajib meyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari Tanggal 15 sampai dengan 17 November 2017, difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam hal ini adalah Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Semoga dengan adanya pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, para Tenaga Kesehatan dapat menjadikan Puskesmas di tempatnya masing – masing sebagai pusat informasi kesehatan bagi keluarga, sehingga hak anak untuk meperoleh kesehatan dan dan kesejahteraan dapat dipenuhi, dihargai dan dilindungi sesuai dengan amanat dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
Kegiatan Pelatihan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas bagi Tenaga Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan hak kesehatan anak, Memberikan kesamaan persepsi tentang Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak, memberikan rujukan untuk mengembangkan Puskesmas menjadi Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak, memberikan pemahaman tentang langkah-langkah mengembangkan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak di Provinsi NTT. Hal ini disampaikan oleh Seplex Bengkiuk, SH selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Sub Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peserta Pelatihan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang terdiri dari 35 orang peserta dari 7 Kabupaten/Kota, (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Rote Ndao, Alor dan Ende) dengan masing-masing Kab/Kota terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan 1 orang, Dinas Kesehatan (1 orang), dan Puskesmas (3 orang) serta sisanya dari provinsi terdiri dari unsur Dinas yang membidangi PPPA, Bappeda, Dinas Kesehatan, Balai POM, Dinas Sosial, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Forum Anak .
Agenda kegiatan Pelatihan diawali dengan Acara Pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya pemaparan materi dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan dalam hal ini Drs. Hendra Jamal’s, M. Si yang menegaskan bahwa Undang undang menetapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan, pemerintah wajib meyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari Tanggal 15 sampai dengan 17 November 2017, difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam hal ini adalah Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Semoga dengan adanya pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, para Tenaga Kesehatan dapat menjadikan Puskesmas di tempatnya masing – masing sebagai pusat informasi kesehatan bagi keluarga, sehingga hak anak untuk meperoleh kesehatan dan dan kesejahteraan dapat dipenuhi, dihargai dan dilindungi sesuai dengan amanat dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
