
Maros (kla.id)
Tim Puspaga Salewangang Kabupaten Maros kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Puspaga yang mana sekolah yang menjadi sasarannya adalah SMP Negeri 10 Bantimurung, yang diikuti oleh siswa Kelas VIII perwakilan dari setiap kelas sejumlah 40 siswa dan didampingi oleh 2 orang guru BK, Kamis, 15/2/2018.
Kegiatan PUSPAGA Salewangang diawali dengan pengarahan dari Kasek SMPN 10 Bantimurung Irwan, S. Pd mengatakan bahwa sangat merespon adanya kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak Kab.Maros melalui Kelembagaan Pusat Pembelajaran Keluarga atau biasa disingkat PUSPAGA.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender Dinas PPPA Kab. Maros selaku Sekretaris Puspaga Rachmawaty, mengatakan pihaknya berkewajiban berupaya terus untuk mensosialisasikan Puspaga pada Satuan Pendidikan, Kecamatan, serta tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat mengenal Puspaga dan Fungsi dari Puspaga itu sendiri.
Kunjungan yang dilakukan Tim PUSPAGA Salewangang bertujuan untuk mensosialisasikan bahwa adanya wadah atau tempat untuk mendapatkan berbagai informasi seputar masalah keluarga, adanya layanan konseling bagi keluarga, baik itu ibu, ayah, anak maupun pasangan yang akan menikah. Sosialisasi yang dilakukan pada satuan pendidkan dimulai pada jam istirahat sekolah agar tidak menganggu proses belajar bagi siswa.
Adapun topik pada acara sosialisasi PUSPAGA adalah “HAK ANAK DALAM PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN ANAK” yang dipaparkan oleh Psikolog Puspaga Hasniati dan Adriani. Yang kemudian ditanggapi oleh guru BK dan siswa, dimana inti dari tanggpannya “bagaimana cara menghadapi orang tua siswa ketika musim bercocok tanam dimana sebahagian peserta didik membantu orang tuanya dan berdampak pada anak karena tdk mengikuti pembelajaran”. Sekolah ini berada di daerah pedesaan yang hampir seluruh penduduknya merupakan petani. Kejadian seperti ini memang kadang terjadi, sehingga pihak sekolah dalam hal ini Wali kelas dan Guru BK bekerjasama melakukan pendekatan kepada pihak keluarga untuk memberikan pemahaman bahwa ada hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua.