Bogor (kla.or.id) – Pelaksanaan RAN PPKTA oleh Kementerian/Lembaga adalah upaya kebijakan perlindungan anak dalam bentuk kegiatan yang juga sebagai bagian dari pemenuhan hak anak. Hal ini disampaikan oleh Dra. Widi Astuti, Kabid Advokasi dan Fasilitasi Asdep PKTA di Deputi Perlindungan Anak di hadapan peserta fasilitasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (RAN PPKTA) yang dihelat di Hotel Permata, Bogor (13/3).
“Pelaksanaan fasilitasi RAN PPKTA terhadap Anak bertujuan mendorong serta menggalang komitmen masing-masing kementerian/ lembaga untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi, melindungi hak-hak anak dan mengambil tindakan serta langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak” ujar Dra. Widi Astuti, Kabid Advokasi dan Fasilitasi Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) dalam pelaksanaan fasilitasi RAN PPKTA.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 13 – 15 Maret 2013 yang dimulai dengan pemaparan data pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/ lembaga (K/L) melalui matriks kegiatan pelaksanaan RAN PPKTA kekerasan terhadap anak yang difasilitasi oleh Dra. Elvi Hendrani, Kabid Data dan Analisis pada Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak. Selanjutnya para peserta fasilitasi RAN PPKTA dibentuk dalam kelompok diskusi untuk mempresentasikan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan serta faktor-faktor kendala ataupun pendukung dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing kementerian/ lembaga (K/L).
Pelaksanaan RAN PPKTA ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) yang diwakili oleh 23 orang peserta yang berasal dari kementerian/ lembaga (K/L) terkait.
Melalui pelaksanaan RAN PPKTA maka terkoordinasinya kegiatan di masing-masing K/L dalam melakukan pemenuhan hak anak semakin terintegrasi. (RHP)