Makassar (kla.id)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan UNICEF melaksanakan pertemuan membuat konsep terkait kondisi anak di Sulawesi Selatan dan pentingnya memaksukkan Isu Anak kedalam aturan PKPU dimana tema-tema pemilu diatur. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa OPD terkait antara lain Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan , Lembaga Pemerhati Anak (LSM) serta Forum anak Sulawesi Selatan.
Rapat penyusunan Konsep Note Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak ini dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 24 Januari 2018 , di Ruang Rapat kantor Dinas PPPA Provinsi Sulsel.
Penyusunan Konsep Note ini melibatkan opd dan lemabaga pemerhati anak (LSM) terkait pemenhuhan hak anak dan perlindungan anak, khususnya terkait anak yag membutuhkan perlindungan khusus dimana diketahui ada 15 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus yaitu Anak dengan HIV/AIDS, Anak dengan Narkoba, Anak dengan Disabilitas/Difable, Anak terlantar, Anak yang dieksploitasi , anak yang diterlantarkan dan sebagainya. Pada rapat tersebut dipimpinan langsung oleh Ketua Unicef Prov.Sulsel, Ibu Tria Amelia dan Kepala Bidang PHPA Dinas PPPA Prov. Sulsel, Ibu Nur Anti.
Rapat berlangsung sangat alot dan menghasilkan satu konsep yang akan didasari untuk membawa Pemenuhan dan Perlindungan Anak masuk kedalam Aturan PKPU nantinya. Dimana diketahui sudah tidak lama lagi akan di laksanakan pemilu bersama serentak, yang diharapkan kedepan siapapun yang akan menjadi Pemimpin suatu daerah di Sulsel akan memprogramkan pemenuhan hak dan perlidungan anak sebagai salah satu program prioritas di wilayahnya ujar Ketua Unicef, Tria Amelia .