Zona Selamat Sekolah
oleh: Hamid Patilima
Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan sepuluh alasan, mengapa pencegahan kematian di jalan sangat penting? Karena, hampir 1,3 juta orang meninggal di jalann-jalan di dunia setiap tahun. Hingga 50 juta orang terluka dan sebagian besar cacat tetap seumur hidup. Sembilan puluh (90) persen korban yang meninggal di jalan terjadi di negara berkembang. Kematian di jalan diperkirakan meningkat setiap tahunnya menjadi 1,9 juta orang pada tahun 2020.
Kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan penyebab kematian nomor satu bagi remaja di seluruh dunia. Pada tahun 2015 kecelakaan lalu lintas jalan akan menjadi beban utama di bidang kesehatan untuk anak di atas usia 5 tahun di negara berkembang. Biaya ekonomi untuk negara berkembang setidaknya U$ 100 miliar pertahun. Cedera lalu lintas jalan menempatkan beban besar pada rumah sakit dan sistem kesehatan secara umum. Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah. Sebuah Rencana Aksi Global yang mencakup langkah praktis yang jika diterapkan, maka bisa menyelamatkan jutaan nyawa.
Indonesia mengambil sikap mendukung “Dekade of Action for Road Safety” yang dicetuskan oleh PBB yang dituangkan dalam “Rencana Aksi Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan 2011-2020.” RAN ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Mei 2011 sebagai awal untuk menurunkan tingkat kecelakaan.
RAN bertujuan untuk melaksanakan paltform global, regional, dan nasional untuk mengurangi angka korban kecelakaan, mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam aksi penurunan jumlah korban kecelakaan, dan menyampaikan satu pesan “Saatnya Bertindak.”
Dalam rangka penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang “Improving Global Road Safety” melalui “Decade of Action for Road Safety 2011-2020,” Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian republik Indonesia, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengabil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Instruksi Presiden berisikan Lima Pilar Progarm Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Pilar pertama manajemen keselamatan jalan yang dikoordinir oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional fokus pada penyelasan dan koordinasi keselamatan jalan, prokol kelalulintasan kendaraan darurat, riset keselamatan jalan, survailans cedera dan sistem informasi terpadu, dana keselamatan jalan, kemitraan keselamatan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, dan penyempurnaan regulasi keselamatan jalan.
Pilar kedua, jalan yang berkeselamatan yang dikoordinir oleh Menteri Pekerjaan Umum fokus pada badan jalan yang berkeselamatan, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang berkeselamatan, perencanaan dan pelaksanaan perlengkapan jalan, penerapanan manajemen kecepatan, menyelenggarakan peningkatan standar kelaikan jalan yang berkeselamatan, dan kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan.
Pilar ketiga, kendaraan yang berkeselamatan yang dikoordinir oleh Menteri Perhubungan fokus pada penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe, pembatasan kecepatan pada kendaraan, penanganan muatan lebih, penghapusan kendaraan, dan penetapan standar keselamatan kendaraan angkutan umum.
Pilar keempat, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dikoordinir oleh Kepolisian Republik Indonesia fokus pada kepatuhan pengoperasioan kendaraan, pemeriksaan kondisi pengemudi, pemeriksaan kesehatan pengemudi, peningkatan saraba dan prasarana sistem uji surat izin mengemudi, penyempurnaan prosedur uji surat izin mengemudi, pembinaan teknis sekolah mengemudi, penanganan terhadap faktor risiko utama plus, penggunaan elektronik penegakan hukum, pendidikan formal keselamatan jalan, dan kampaye keselamatan.
Pilar terakhir adalah penanganan pra dan pasca kecelakaan dikoordinir oleh Menteri Kesehatan fokus pada penangan pra kecelakaan, penanganan pasca kecelakaan, penjaminan korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit rujukan, pengalokasian sebagian premi asuransi untuk dana keselamatan jalan, dan riset pra dan pasca kejadian kecelakaan pada korban.
RASS
Salah satu upaya untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkenalkan kebijakan Rute Aman dan Selamat Ke Sekolah (RASS). Yaitu suatu program yang mendorong penciptaan rasa aman dan selamat bagi peserta didik yang menempuh perjalanan ke dan dari sekolah. Peserta didik diberi peran dan tanggung jawab untuk menaati peraturan lalu-lintas, mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan diri berjalan kaki dan berlalu-lintas dengan baik dan benar, mempraktikan berjalan kaki dan berlalu-lintas dengan baik dan benar, dan menghormati dan menghargai petugas lalu-lintas.
Zona Selamat Sekolah
Tujuan Program ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan peserta didik dalam menempuh perjalanan ke dan dari sekolah, meningkatkan kesehatan dan perkembangan anak, dan mengurangi kemacetan dan polusi.
Rute Aman Selamat Ke Sekolah menjadi pilihan karena masih banyak anak-anak Indonesia rentan terhadap situasi kecelakaan dan kekerasan. Kondisi ini menjadi tantangan utama orang tua, guru, kepala sekolah, dan masyarakat, serta pemerintah.
Ada beberapa fakta yang cukup memprihatinkan kecelakaan yang menimpa peserta didik terjadi di jalan-jalan yang mereka lalui dan telah mereka kenal. Artinya mereka tidak mendapatkan fasilitas keselamatan. Mobil antar jemput sekolah, angkutan kota, dan bus kota yang mengangkut mereka tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan – anak-anak juga sering menjadi korban perlakuan salah oleh sopir/orang dewasa; pedestrian tidak dilengkapi dengan jalur-jalur yang aman, rambu-rambu lalu lintas, jembatan-jembatan penyeberangan kurang memadai dan kurang aman untuk mereka lalui ke sekolah. Anak-anak yang mengendarai sepedapun sering tidak dilengkapi dengan helm atau alat keselamatan lainnya.
Menurut fakta, anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sebagai pejalan kaki, penumpang, pengendara sepeda, dan pengendara sepeda motor. Anak-anak yang menjadi pejalan kaki banyak menjadi korban luka atau meninggal adalah anak-anak usia 7 tahun. Mereka yang menjadi korban adalah anak laki-laki, anak-anak yang berasal dari keluarga yang berpendapatan rendah, dan anak-anak yang berada di jalan yang dilalui dan di jalan lurus.
Anak yang berusia di bawah 18 tahun yang menjadi penumpang termasuk sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Karena, mereka belum banyak mendapatkan penjelasan mengapa harus diatur dan mengapa harus menggunakan sabuk keselamatan ketika mereka sedang bepergian dengan mobil dan sarana angkutan lain. Mereka juga belum paham bahwa mengemudi memerlukan konsentrasi dan tidak dibolehkan mengganggu pengemudi.
Terkait dengan penumpang, anak perempuan lebih banyak menjadi korban, karena mereka mungkin lebih sering naik mobil dibanding anak laki-laki. Pada kasus lain, seperti di pinggiran kota besar sejumlah peserta didik sering menumpang truk atau pick-up berangkat-pulang sekolah dengan alasan penghematan.
Yang menjadi korban juga adalah pengendara sepeda. Anak-anak yang sering bersepeda, cenderung menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun dari jumlah kecelakaan yang terjadi tidak sebanding dengan yang dilaporkan kepada Polisi. Mereka yang menjadi korban biasanya belum terlatih dan menggunakan kelengkapan keselamatan.
Kecelakaan pengendara sepeda lebih sering terjadi pada anak laki-laki, karena lebih banyak anak laki-laki yang bersepeda dibandingkan dengan anak perempuan demikian juga dengan perbedaan pola permainan mereka.
Selain itu, yang sering menjadi korban adalah anak yang sering bersepeda motor, selain karena mereka mengendarai sepeda motor secara illegal, mereka juga belum mampu mengendalikan secara baik sepeda motor yang mereka kendarai.
Untuk mengembangkan Rute Aman Selamat Ke Sekolah, Kepala Sekolah, guru, peserta didik, orang tua, dan komite harus berkomitmen untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan kekerasan lainnya. Hal ini dilanjutkan membentuk tim kerja yang nanti menyususn Rencana Aksi Rute Aman Selamat Ke Sekolah. Tim kerja ini selain mengadakan pelatihan berjalan kaki, mengendarai sepeda yang aman, juga memastikan anak mendapatkan pengawalan dari dan ke sekolah, terutama anak usia sekolah dasar.
Wujud konkrit dari RASS, Kementerian Perhubungan membuat Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di jalan yang melintasi sekolah. Program ini berupaya untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah melalui pendekatan komprehensif 4 M – Motivasi, Mendidik, Menegakkan Hukum, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
ZoSS mendorong anak sejak dini untuk taat hukum–beretika–berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan sehat. Mendidik masyarakat di sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan pesepeda secara umum, dan bagi peserta didik secara khusus, melalui program manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar ZoSS. Menekan peluang terjadinya kecelakaan dengan biaya minimum melalui tindakan komprehensif dan multi program. Akhirnya ZoSS mendorong terbentuk kemitraan antara komunitas sekolah, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang berkomitmen.