Satu SKB untuk Penanganan ABH yang lebih baik

1207

Bogor (kla.or.id) – Koordinasi antara para penegak hukum dapat berjalan dengan baik dengan adanya Surat Keputusan Bersama ini dan pendekatan keadilan restoratif harus diutamakan. Hal ini disampaikan oleh Dra. Y. Puspito, MA, Deputi Bidang Perlindungan Anak dihadapan peserta Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Penanganan ABH di Hotel Permata,Bogor. (15/3).

 

“Seberat apapun pekerjaan apabila dilaksanakan dengan bekerjasama maka akan terasa lebih mudah. Upaya untuk menjalin kerjasama dalam penanganan ABH diwujudkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Asisten Deputi Bidang Penanganan Anak Berhadapan dengan hukum, bersama dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak”, ungkap Sutarti Soedewo, SH, Asisten Deputi Bidang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum selaku ketua panitia pada kegiatan tersebut.

Dalam sosialisasi ini, ada beberapa materi yang disampaikan, antara lain latar belakang lahirnya SKB itu sendiri, penanganan SKB di masing-masing instansi dan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan keadilan restoratif sendiri adalah merupakan penyelesaian perkara pidana terhadap anak dengan melibatkan pelaku, korban, orang tua dan lingkungannya serta para penegak hukum dan tokoh masyarakat sejak terjadi pelanggaran sampai pada penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sosialisasi yang berlangsung selama 3 hari ini diselenggarakan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak, KPP & PA yang dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Sosial, Bapas, Lapas dan Rutan.

Melalui sosialisasi ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu berkoordinasi dengan baik dalam menangani perkara anak dengan memperhatikan keadilan restoratif dan mengutamakan kepentingan bagi anak. (ms)