Tangerang, KLA.org – Anak terlantar identik dengan kemiskinan sehingga bertambahnya populasi mereka dapat menjadi indikator bertambahnya keluarga miskin. Kemiskinan memunculkan gelandangan dan pengemis (gepeng), mereka menjadikan tempat apapun sebagai arena hidup termasuk pasar, kolong jembatan, trotoar ataupun ruang terbuka yang ada.
Penanganan anak, seperti anak terlantar sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sementara anak jalanan berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka pada Rabu, 13 Januari 2010 Puspiptek bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis (KPAG) Kota Tangerang Selatan mengadakan seminar nasional “Upaya Penanggulangan Anak Terlantar, Gelandangan dan Pengemis dalam Perspektif Pemerintah Pusat dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah” di gedung Graha Widya Bhakti – Sarana Kawasan Puspitek, Tangerang.
Sebagai pembicara pada acara tersebut adalah Rini Handayani, SE., MM. selaku Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi urusan Masalah Sosial Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan topik Kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak dalam penanggulangan anak terlantar gelandangan dan pengemis, Listya Windyarti dari Dinas Sosial Tangerang Selatan dengan topik Penanggulangan Anak Jalanan dan Gepeng, dan selaku moderator pada acara tersebut Ali Syahbana, Ketua I KPAG Tangerang Selatan.
Pada kesempatan itu, Rini Handayani, SE., MM. menyampaikan perlunya melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah sebagai berikut :
Anak adalah titipan dan anugerah dari tuhan
Anak rentan terhadap segala bentuk eksploitasi kekerasan, diskriminasi dan penelantaran
Anak sebagai sosok yang lemah dan merupakan kelompok yang paling rentan dalam situasi maupun dalam keluarga, masyarakat dan negara
Anak sebagai individu yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri
Adapun Isu strategis tentang anak adalah :
Anak putus sekolah tinggi
Kesehatan anak belum optimal
Kematian bayi/balita tinggi
Gizi buruk tinggi
Partisipasi anak rendah
Pekerja anak
Anak terlantar
Perdagangan anak
Eksploitasi anak
Anak dipengungsian
Anak yang bermasalah dengan hukum
Anak korban narkoba dan hiv/aids
Disampaikan juga tentang latar belakang perlunya upaya perlindungan terhadap anak terlantar, gelandangan dan pengemis yaitu :
Amanat UUD 1945 pasal 28 B (2) yang kemudian diterjemahkan ke dalam UU dan PP yang mengatur tentang anak
Memperbaiki kualitas hidup, kesejahteraan dan perlindungan anak merupakan komitmen Jangka Panjang Pembangunan Nasional Indonesia : UU No. 17/ 2007 tentang RPJPN (2005-2025), dijabarkan ke RPJMN 2004-2009, 2010-2014 dst
Komitmen pemerintah RI dalam pembangunan manusia di tingkat global, yaitu Millenium Development Goals dan World Fit for Children yang diterjemahkan ke dalam PNBAI (2003-2015)
Penerapan Convention on the Rights of The Child
Acara dihadiri oleh Asisten Deputi Penyandang Cacat dan Lansia Menko Kesra, Kepala Bidang Advokasi Fasilitasi Masalah Sosial Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Asisten Daerah (ASDA III) Propinsi Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan serta Kepala Bidang Kerjasama dan Pemasaran Puspiptek.