PRTA Mempunyai Hak

1308

Bogor, KLA.org- Dalam upaya mendukung komitmen pemerintah untuk menghapuskan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (BPTA), perlu 3 (tiga) strategi penting yaitu mencegah anak-anak untuk bekerja sebagai PRT, menghapus dan menarik PRTA yang berusia dibawah 15 tahun dari tempat kerjanya dan memfasilitasi biaya pendidikan bagi mereka dengan beasiswa sampai pendidikan dasarnya selesai (WAJAR 9 tahun) atau fasilitasi pendidikan luar sekolah (Paket B dan C) dan melindungi PRTA berusia 15-18 tahun yang “terlanjur” masuk di sektor ini dengan cara mengurangi resiko bahaya dan potensi kekerasan(decreasing the hazardous impact)yang menimpa mereka.

Hal ini disampaikan oleh dr. Surjadi Soeparman, MPH., Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada Workshop Penyempurnaan Modul Sosialisasi dan Pelatihan Perlindungan PRTA, Hotel Permata,Bogor (29/4).

Untuk meningkatkan pemahaman anak-anak yang telah bekerja pada sektor rumah tangga tentang hak-hak mereka, perlu dipikirkan bagaimana mereka mengetahui hak-hak anak. Oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan bersama Rumpun Gema Perempuan mengembangkan modul tentang materi sosialisasi dan pelatihan perlindungan PRTA.

Menurut Aida Milasari, Direktur Rumpun Gema Perempuan (RGP), bahwa ”Perlu adanya materi sosialisasi yang berikan informasi kepada semua pihak yang berhubungan dengan PRTA tentang hak-hak anak”. Selain itu perlu pelatihan tentang hak anak bagi PRTA, tegas Aida.
Workshop ini menghadirkan pembicara dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan topik ” Kebijakan Depnakertrans dalam upaya penghapusan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak” dan Tim Penyusun Modul. Acara ini dihadiri oleh wakil dari Departemen Pendidikan, Departemen Sosial, Departemen Agama, Dinas Tenaga Kerja DKI, Menko Kesra, Unika Atmajaya, Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Anak serta International Labour Organisation. (Rh)