Pangkep (Kla.id)
Sekolah Ramah Anak merupakan institusi yang menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesempatan bermain dan berekreasi, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka, hal ini diungkapkan oleh M.Yamin dalam acara Sosialisasi Pemantapan Sekolah Ramah Anak (14/11). Acara dibuka oleh M. Yamin Wakil Kepala Sekolah yang menekankan akan pentingnya mewujudkan sekolah ramah anak sebagai perwujudan pemenuhan hak-hak anak
Dalam mewujudkan Kabupaten Pangkep Layak Anak (KLA) dan menunjang kluster Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dalam indikator KLA, SMA Negeri 11 Pangkep melaksanakan Sosialisasi Pemantapan Sekolah Ramah Anak yang diikuti 20 peserta yang terdiri dari Siswa Kelas 10,11, dan 12 beserta guru SMA Neg.11
Dinas Pemberdayaan Perempuan selaku leading sektor menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Pada materi pertama yang dipaparkan oleh Ir.A.Agustina Wangsa,MT Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pangkep juga menjelaskan capaian-capain yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep dan indikator penilaian sekolah ramah anak yang mencakup kluster pemenuhan hak anak. menyampaikan tentang kriteria yang harus dicapai untuk mewujudkan sekolah ramah anak dari mulai pendidikan pembelajaran, kesehatan, sosial dan lingkungan.
Pada materi kedua dipaparkan oleh A.Ulfawati,S.STP,MM Kepala Seksi Pemenuhan Hak Perempuan DPPPA Kabupaten Pangkep menyampaikan harapannya kepada tenaga pendidik akan pentingnya sekolah yang ramah terhadap anak, dimana anak merupakan sebuah potensi, anak merupakan subyek pembangunan, generasi penerus bangsa, pilar utama pembangunan dan prioritas pembangunan.
Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama selaku tenaga pendidik untuk terus selalu berbenah dalam mewujudkan sekolah ramah anak khususnya pada lingkungan sekolah masing-masing.