SOP Pemulangan Korban Perdagangan Orang

1354

Jakarta, KLA.org- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan dukungan ACIL, UNICEF, ICMC, IOM, UNFPA mengelar lokakarya penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Standar Layanan Minimal Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang. Hal ini seperti disampaikan oleh Drs. Farid Maa’ruf, MPH, Assisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan Anak, pada saat pertemuan terakhir persiapan Lokakarya di 4 Daerah, di Kantor KPP, (26/3).

Lokakarya ini akan digelar di empat kota, yaitu diawali dari Surabaya, tanggal 28 Maret 2008, Batam dan Mataram tanggal 31 Maret 2008, dan Pontianak tanggal 2 April 2008. Lokakarya yang akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang Penanggulangan Perdagangan Anak, menghadirkan pembicara dari Tim Inti yang berasal dari Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Rumah Sakit POLRI Sukamto, dan Mabes POLRI serta difasilitasi oleh Erna, ahli trafiking dari Jawa Timur.

Dari lokakarya tersebut, diharapkan akan memperoleh masukan dari berbagai pihak, sehingga Prosedur Standar Operasional dan Standar Layanan Minimal Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang dapat dilaksanakan, dan yang terpenting, para korban memperoleh pelayanan dan perlindungan. Sehingga, hak-haknya terlindungi dan terpulihkan. (HP)