Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

3889

Jakarta, (KLA.or.id) – Pemahaman dan Pencerahan tentang Keberadaan ABK kepada Kementerian/Lembaga, Orang Tua, Keluarga, PKK, Lembaga Pendidikan/Guru, Komite Sekolah, Anak didik, Pemerhati anak, Organisasi profesi, Media masa. Hal ini bertujuan agar semua lapisan bisa menerima keberadaan ABK sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun socialsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Peserta sosialisasi dihadiri 100 orang. Sri Winasih, Asdep Penanganan ABK Deputi Perlindungan Anak mengharapkan komitmen dari semua pihak agar pemenuhan hak ABK dapat terpenuhi.

Penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini. Selain meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pendidikan, hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, anak berkebutuhan khusus juga harus mendapatkan hak perlindungan khusus meliputi kesehatan, terapi dan rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hukum, serta pengembangan keterampilan hidup (life skill) untuk hidup mandiri.

Anggapan akan keberadaan anak berkebutuhan khusus merupakan beban, aib, bencana dan kutukan, mengakibatkan masih banyak orang tua, keluarga dan masyarakat yang menyembunyikannya, sehingga anak berkebutuhan khusus mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana anak lain seusianya, termasuk hak untuk memperoleh akta kelahiran. Anggapan ini juga mengakibatkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan kekerasan termasuk penelantaran dan pemasungan karena anak tersebut sering melakukan perusakan dan tidak bisa diatur serta meresahkan lingkungan sekitarnya

Dalam penanganan ABK Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun komitmen bersama dalam penanganan anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian program atau kegiatan yang dilaksanakan akan berkontribusi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus (ani).