Pontianak, (kla.id)- Untuk dapat lebih meningkatkan kerjasama dengan Pemda dan aparat hukum, KPID, dan untuk dapat menghadirkan Lapas, Dinsos, dan Jaksa karena ada kasus anak yang perlu di samakan persepsinya, serta perlu adanya pembahasan tentang Restitusi ketika anak menjadi korban, hal ini disampaikan oleh “Drs. Sumarno “ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Provinsi Kalimantan Barat, dihadapan 35 (tiga puluh lima) orang peserta, diantaranya Kepala Polisi Sektor Barat, Selatan, Utara, dan Timur, Kota Pontianak, dan Sungai Raya serta Ketua Komisi Pengawasan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi dan Ketua KPAID Kabupaten Kubu Raya (KKR), dan Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Majelis Adat Budaya Persatuan Wanita Tionghua (PERWATI), dan Majelis Adat Budaya Dewan Adat Dayak (DAD). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir No. 101 Pontianak. (24/4).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Koordinasi antara jejaring dan aparat penegak hukum, diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, Bapak “Drs.Sumarno” yang dihadiri oleh Dinas OPD terkait, dilanjutkan dengan laporan panitia penyelenggara oleh ibu “Dra. Afrina Purnama” selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Dan sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Provinsi Kalimantan Barat dan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Barat yaitu ibu “Sri Sulasmini,SH,MH”
Melalui kegiatan ini diharapkan Provinsi Kalimantan Barat dapat terpenuhinya hak-hak anak atas perlindungan dari tindakan kekerasan ujar “Drs.Sumarno “ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat. (Sri Hartati).