Sosialisasi dan Deklarasi Pengembangan Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak

1484

Landak (kla.id). Sosialisasi dan Deklarasi Pengembangan Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan tema  “Sistem Pembangunan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Pemenuhan Hak-hak anak dan membangun komitmen bersama dalam upaya mewujudkan Kabupaten Landak sebagai Kabupaten Layak Anak “.Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Landak Herkulanus Heriadi, SE. dalam sambutannya dihadapan Ketua DPRD Kab.Landak, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Landak, Kajari Landak, Kapolres Landak, Dandim Mempawah, Ketua GOW, Kepala Bank Kalbar Cabang Ngabang, FAD Kab. Landak  dan Stakeholder terkait. sekaligus membuka acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak.(19/03)

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan ditetapkan nya sebagai Peraturan Bupati Landak tentang Penguatan Gugus Tugas Percepatan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak di Kabupaten Landak Tahun 2018 – 2022.

Pemerintah Daerah Mendukung program untuk membantu tumbuh kembang anak, perlindungan anak, partisipasi anak serta pemahaman tentang hak – hak anak.

Pembukaan acara kegiatan disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas P2KBP3A. Kab. Landak Alessius Asnanda, M.Si kemudian dilanjutkan Sambutan oleh Pj. Bupati Landak Herkulanus Heriadi, SE. sekaligus membuka acara deklarasi ditandai dengan  pemukulan Gong sebanyak 7 (tujuh) kali, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Pengembangan Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan penandatanganan komitmen OPD dan Mitra  dalam mendukung Kabupaten Landak Menuju Kabupaten Layak Anak.

Kegiatan ini di dukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, OPD terkait, Wahana Visi Indonesia dan FAD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab.Landak, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Landak, Kajari Landak, Kapolres Landak, Dandim Mempawah, Ketua GOW, Kepala Bank Kalbar Cabang Ngabang, FAD Kab. Landak  dan Stakeholder terkait.

Melalui kegiatan ini peserta diharapkan  dapat termotivasi, dalam memperkuat peran serta dan kapasitas OPD / lembaga untuk memperhatikan program/ kegiatan yang berkaitan dengan anak (kepentingan terbaik bagi anak).(nz)