kota Jambi (kla.id) Pada tanggal 23 Mei 2017 telah dilaksanakan sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, dengan peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari : Sekoalah Dasar (SD) se-Kota Jambi, Adapun narasumber berasal dari : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi oleh Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindunggan Anak, dan Psikolog P2TP2A Provinsi Jambi
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini :
- Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting peran keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan kondisi sosial yang layak dalam tumbuh kembang anak.
- Untuk memberikan penjelasan dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan prosedur pelaporan kepada kepolisian.
Kesimpulan :
Dalam prespektif perlindungan hak asasi manusia, Anak memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya di muka bumi ini, yakni hak-hak yang melekat secara alamiah sejak ia dilahirkan, namun dalam kenyataan bahwa anak adalah kelompok masyarakat yang rentan sekaligus korban terbesar dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminasi lainnya, maka perlu adanya upaya penyelamatan terhadap generasi penerus bangsa melalui kegiatan gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak yang dilaksanakan diseluruh Indonesia.(Yuni, Y)