Kota Jambi (kla.id) Pada tanggal 22 Agustus 2017 telah dilaksanakan sosialisasi Konvensi Hak Anak di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, dengan peserta sebanyak 50 orang yang terdiridari : Polsek/PPA Kota Jambi, Guru Pembimbing, Pekerja Sosial, Tenaga Kesehatan, dan P2TP2A, Adapun narasumber berasal dari : kemenkumham Provinsi Jambi oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, DPMPPA Kota Jambi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini :
- Untuk memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
- Untuk mengetahui siapa saja yang memenuhi hak-hak anak.
Kesimpulan :
Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi setelah meratifikasi konvensi hak-hak anak Negara mensosialisasikan konvensi hak-hak anak kepada anak, membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak, dan membuat laporan periodik mengenai implementasi konvensi hak-hak anak setiap tahun.(Yuni.Y)