Pontianak (kla.id). Terwujudnya penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program Perlindungan anak, kepada aparatur Provinsi, Kabupaten/Kota, serta lembaga pemerhati anak, dan memberi pembekalan informasi tentang fenomena dan fakta perdagangan orang serta eksploitasi seksual anak di Kalimantan Barat, sebagai upaya penyadaran kepada aparatur dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak hak korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Demikian disampaikan oleh “ Drs.H.Sumarno” selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Provinsi Kalimantan Barat di hadapan 98 orang peserta yang terdiri dari 39 orang dari Kab/Kota se-Kalbar dan 59 orang dari aparatur Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Pemerhati Anak ,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA), Kanwil Hukum dan Ham, Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat,”Drs.H.Sumarno”, di Hotel Grand mahkota Jl. Sidas N0.8 Pontianak. (11/12)
Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui dana Dekon PP-PA bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan koordinasi penanganan kekerasan dan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Anak.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari,dari tanggal 11 sd.13 Desember 2017 dan dihadiri 98 orang peserta dari Kab/Kota se-Kalbar dan dari aparatur Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Pemerhati Anak , Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA), Kanwil Hukum dan Ham. Dan sebagai narasumber adalah dari Kapolda (AKBP Aldinan Manurung); Kejati Kalbar (Gerson S.), Kanwil Kumham Provinsi Kalbar ( Achmad Samadan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat ( Achmad Husainie, SE,MM).
Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, (Kementerian PP-PA RI)
Melalui kegiatan ini diharapkan, peserta dapat :1. Memperkuat peran dan kapasitas Aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan Perlindungan Anak. 2. Meningkatkan komitmen Pemerintah dan Masyarakat di Kab/Kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsive terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak serta memberi ruang yang aman bagi anak. 3. Meningkatkan kebersamaan antara elemen masyarakat dengan pemerintah dalam peran serta membangun kesejahteraan dan Perlindungan anak di Kabupaten/Kota. 4. Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), demikian disampaikan “Drs. H. Sumarno “ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat. (Sri Hartati)