Sinjai (kla. id)
Maraknya perkawinan anak akhir-akhir ini membuat daerah di provinsi sulawesi selatan tergerak untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa dalam rangka Pencegahan Perkawinan Anak.
Di Kabupaten Sinjai salah satu OPD yang bergerak untuk melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi adalah Kementrian Agama Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kementrian Agama Kab. Sinjai , tanggal 16 mei 2018 yang diikuti oleh sekitar 60 peserta yang merupakan penyuluh agama baik dari kecamatan maupun dari desa/kelurahan.
Acara dibuka oleh Kepala Kementrian Agama Kab. Sinjai yang juha dihadiri oleh Kepala Dinas PPPA kab. Sinjai dan juga Kepala Dinas PPPA Prov. Sulsel yang diwakili oleh Kepala Bidang PHPA prov. Sulsel. Pada kesempatan itu kepala kementrian agama mengucapkan banyak terima kasih kepada nara sumber yang hadir, juga kepada peserta yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti sosialisasi yang memang memnutuhkan uluran tangan kita semua dalam mencegah perkawinan anak khususnya di Kab. Sinjai.
Pada kesempatan tersebut ibu nur anty menjelaskan pentingnya peran penyuluh agama dalam mencegah perkawinan anak, bapak/ibu berhak untuk tidakenyetujui dengan alasan tertentu terutama apabila anak tersebut masih di bawa umur, ini yang paling penting bapak/ini , mengingat masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Salah satu peserta setelah acara usai mengatakan tidak akan menikahkan anak dibawa umur, apapun alasannya, karena selain ancaman kesehatan, juga ancaman putus sekolah, ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ancaman perceraian dan masih banyak lagi resiko yang akan dialami anak apabila mereka menilah dibawa umur. Kami juga berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini meyakinkan kami untuk betul-betul menolak untuk menikahkan anak dibawa umur .