SOSIALISASI PERDA PERLINDUNGAN ANAK

2328

 

Kota Jambi (kla.id) Pada tanggal 24 Agustus 2017 s/d 25 Agustus 2017 telah dilaksanakan sosialisasi perda perlindungan Anak di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari :Camat dan Lurah se-Kota Jambi, Adapun narasumber berasal dari : kemenkumham Provinsi Jambi oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, DPMPPA Kota Jambi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.

 

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini :

  1. Menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.
  2. Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
  3. Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

Kesimpulan :

Dengan diterbitkannya Perda nomor 05 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kota Jambi Kota Layak Anak, (Yuni.Y)