Kota Jambi (kla.id) Pada tanggal 24 Agustus 2017 s/d 25 Agustus 2017 telah dilaksanakan sosialisasi perda perlindungan Anak di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi, dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari :Camat dan Lurah se-Kota Jambi, Adapun narasumber berasal dari : kemenkumham Provinsi Jambi oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, DPMPPA Kota Jambi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini :
- Menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.
- Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
- Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Kesimpulan :
Dengan diterbitkannya Perda nomor 05 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kota Jambi Kota Layak Anak, (Yuni.Y)