Gorontalo (kla.or.id) – “Stakeholder di Provinsi Gorontalo dapat memahami, mengiplementasikan dan menjabarkan undang-undang Perlindungan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) kepada masyarakat serta dapat mencegah dan menekan angka kasus kekerasan perempuan, anak dan ABH di Provinsi Gorontalo”. Hal ini disampaikan oleh Ir. Hj. Nontje Lakadjo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Provinsi Gorontalo dihadapan peserta stakeholder di Provinsi Gorontalo pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Bagi Toga, Toma, Pendidik/Akademisi, Ormas, Dunia Usaha, dan Media Massa di Aula Maqna Hotel Gorontalo. (13/10).
Kegiatan ini dimaksudkan Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan komitmen pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bagi Toga, Toma, Pendidik/Akademisi, Ormas, Dunia Usaha dan Media Massa di Provinsi Gorontalo. Ujar Ferdy Rus Modanggu, S. Sos, Ketua Panitia Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Bagi Toga, Toma, Pendidik/Akademisi, Ormas, Dunia Usaha, dan Media Massa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemenuhan Hak Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian arahan kepala dinas dan sambutan Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum, Amrika, S.Sos. Materi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masayarakat, Pendidik/akademisi, Organisasi Masayarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri diantaranya Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi dan Keadilan Restoratif yang kesemua materi disampaikan oleh fasilitator pusat dengan metode penyajian dan tanya jawab.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI terus berkomitmen dalam pengembangan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo, hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Bagi Toga, Toma, Pendidik/Akademisi, Ormas, Dunia Usaha, dan Media Massa melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak.
Ir. Hj. Nontje Lakadjo pada akhir sambutanya, menghimbau dan berharap kepada peserta sosialisasi kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan nantinya ilmu yang diperoleh pada kegiatan ini dapat dipahami, dan disosialisasikan kepada teman, handai taulan, dan masyarakat dalam rangka menekan dan mencegah kasus kekerasan dan meningkatnya kasus ABH di Provinsi Gorontalo. (aan/gtoprov)