TELEPON SAHABAT ANAK

1809

Jakarta, 23 Desember 2008

KLA.org – Anak telah menjadi sasaran kepentingan bagi banyak kalangan termasuk untuk tujuan komersial yang merugikan kepentingan anak. Betapa saat ini anak menjadi objek yang paling mudah untuk di gunakan dan dijadikan sebagai ladang basah bagi jaringan yang tidak bertanggung jawab.

Anak yang dijadikan objek untuk diperjual belikan, objek kekerasan, objek eksploitasi ekonomi dan seksual adalah hal yang sudah biasa kita lihat sekarang ini. Kita seperti manusia yang sudah kebal dan tidak memiliki rasa empati dalam menyikapi permasalahan yang sudah mendarah daging ini.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini sering kali terjadi di tengah – tengan keluarga terdekatnya.
Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dalam perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi dan hak-hak sipil serta kebebasan anak. Karena dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa, generasi penerus cita – cita bangsa dan aset negara yang sangat bernilai.

Untuk mengatasi permasalahan anak ini, Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika dan berbagai instansi yang terkait memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (TIK) untuk mempermudah dan mempercepat orang untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Melalui teknologi komunikasi dan informasi ini terbentuk sebuah layanan informasi secara cepat, tepat dan efisien melaui telepon yang diberi nama TESA 129.

TESA 129 adalah salah satu layanan masyarakat salah satu layanan masyarakat yang berupaya memberikan perlindungan pada anak (laki-laki dan perempuan) dari tindak kekerasan fisik, psikis dan seksual dan yang memerlukan perlindungan khusus lainnya, serta perlakuan diskriminatif baik gender, suku, ras, agama, sosial ekonomi, melalui akses telepon gratis ke nomor telepon 129. Layanan ini tidak terbatas pada pengaduan dan konseling saja, namun juga memberikan informasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak lainnya.

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan TESA 129, bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan cerminan dari Hak asasi anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Konvensi PBB tentang Hak Anak. Kiranya dengan TESA 129 ini kita dapat betul – betuk menjadi sahabat anak dengan membantu anak – anak Indonesia yang mengalami permasalahan fisik maupun emosional dan Negara Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang dapat memberantas habis permasalahan anak dan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang bersih dari tindak kriminal terhadap anak.