Jakarta, KLA.or.id – Proses pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) mutlak membutuhkan koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak anak yang dilakukan secara terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.
Hal itu dikemukakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri Negara PP & PA) Linda Amalia Sari pada saat membuka Temu Koordinasi Nasional (Tekornas) KLA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2011, di Cengkareng, Rabu (14/12).
“Oleh karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders di kabupaten/kota dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme Gugus Tugas yang telah dibentuk,” tambahnya. Di tingkat nasional juga telah terbentuk Gugus Tugas KLA Tingkat Nasional, yang terdiri lebih dari 75 wakil kementerian/lembaga setingkat eselon II dari sekitar 24 kementerian/lembaga yang terus melakukan koordinasi secara rutin.
Tekornas Tingkat Kabupaten/Kota kali ini merupakan tindak lanjut dari Tekornas Tingkat Provinsi yang diadakan beberapa bulan sebelumnya, yang mengundang 15 provinsi wilayah garapan KLA tahun 2011. Tekornas kali ini lebih fokus pada hal-hal implementatif, yang menjadi tugas dan fungsi kabupaten/kota, selain untu menyamakan persepsi dan langkah konkrit antara jajaran pemerintahan baik tingkat nasional maupun daerah. Dengan demikian kebijakan, program dan kegiatan yang disusun benar-benar saling bersinergi dan saling mengisi agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini merupakan momen penting bagi masa depan bangsa. Para pemangku kepentingan saat ini sedang mengukuhkan komitmennya untuk menciptakan kabupaten/kota yang memang layak dan mampu memenuhi hak anak di seluruh Indonesia.
KPP-PA menurut Linda, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan KLA.
Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak anak Indonesia pun dapat lebih terjamin.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit for Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
KLA Indonesia telah memperluas jaringannya ke dunia internasional dengan tujuan utama memperoleh lessons learned dari pengalaman-pengalaman terbaik negara-negara lain sehingga kebijakan, program dan kegiatan yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif.
Saat ini KLA Indonesia telah menjadi bagian dari jaringan KLA internasional Asia Pasifik Layak Anak yang terdiri dari negara-negara Asia Pasifik seperti Australia, Jepang, Hong Kong, Brazil, Nepal, Bangladesh, dan Malaysia. Selain itu, KLA Indonesia juga aktif menciptakan jaringan bilateral dengan negara-negara seperti Spanyol, Viet Nam, Jepang dan Korea. Bahkan baru-baru ini, pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2011, KPP-PA pun telah menyelenggarakan 2’nd International Conference on Child Friendly Asia Pasific dengan tema “Engaging Children” di Kota Surakarta.
Dalam kurun waktu tersebut pula, Kebijakan KLA yang selama ini dijalankan oleh KPP-PA telah melahirkan beberapa Peraturan Menteri untuk mendukung pengambangan KLA di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri (Permen) PP&PA No 2/2009 tentang Kebijakan KLA, Permen No 3/2009 tentang Pedoman Penilaian KLA, Permen No 13/2010 tentang Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi, dan Permen No 14/2010 tentang Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan.
Dengan terjadinya dinamika pengembangan KLA, khususnya pada indikator KLA yang memperoleh banyak masukan dari para pelaksana di tingkat implementasi, KPP-PA saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri yang baru sebagai penyempurnaan dari Permen PP&PA No. 2/2009 dan Permen PP&PA No 3/2009, yang insya Allah akan siap pada akhir tahun 2011.
Selain menjadi ukuran capaian, indikator KLA diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika tersebut, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak anak yang statis, tetapi menjadi sebuah sistem pemenuhan hak anak yang aktual dan kontekstual dengan isu dan potensi global, nasional, dan lokal.
Indikator KLA, yang dalam prosesnya disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di semua tingkatan wilayah, terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak anak yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak.
Substansi hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam lima klaster, yaitu: hak sipil dan kebebasan: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya; serta perlindungan khusus.
Diharapkan, beragam kebijakan yang telah lahir sampai saat ini dapat memberikan payung hukum bagi pengembangan KLA ke depan.
Sampai dengan saat ini, kurang lebih sudah terbentuk lebih dari 70 kabupaten/kota menuju KLA, dan diharapkan pada akhir tahun 2014, dapat terwujud 100 kabupaten/kota menuju KLA di seluruh Indonesia.
Untuk mempercepat perwujudan KLA, peran pemerintah provinsi tidak dapat terlepas dari proses pengembangan KLA itu sendiri. Oleh karena itu, selain melalui peraturan-peraturan tersebut, KPP-PA juga telah melakukan proses empowering pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan perannya dalam mengkoordinasikan pengembangan KLA di daerahnya masing-masing. (LNR)