Tujuh Sektor Tandatangani MoU Pengembangan Layanan bagi Anak yag Berhadapan dengan Hukum

1088

Makassar (kla.id)

Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan bersama beberapa sektor melakukan penandatanganan penjanjian kerjasama dalam pengembangan layanan PKA bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lapas Kelas II Maors.
Kerjasama yang dilakukan beberapa sektor sseprti Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Dinas Sosial Kab. Maros , Dinas Pendidikan Kab.Maros, Dinas PPPA Kab.Maros, Kanwil Agama, LPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Prov. Sulawesi Selatan. Yang dihadiri oleh kepala dinas masing-masing serta disaksikan selain oleh Lemabaga Pemerintah dan Non Pemerintah serta Forum Anak juga Penandatanganan Kerjasama iini disaksikan oleh semua Anak yang berhadppan dengan hukum di Lapas Kelas II Maros.


Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Murlina mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan layanan di fokuskan pad Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak yang berkebutuhan khusus (ABK). Hal ini menjadi bagian utama mengingta kedua kategori anak yang memerlukan Perindungan khusus dari 15 kategori tersebut kasusnya cukup tinggi di Prov. Sulsel.
Saat ini sebanyak 31 anak yang berhadan dengan Hukum di lApas Kelas II Maros dan Lapas kelas I Kota Makssar kurang lebih sebanyak 90 orang anak. Sama halnya dengan ABK yang jumlahnya cuukup tinggi. Bahkan Sullawesi Selatan menjadi daerah penyumbang angka ABK tertinggi di Indonesia, jelasnya.


Murlina menambahkan bahwa pihaknya secara bertahap akan melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerinntah untuk bersama-sama melakuakn yang terbaik bagi anak.
Kegiatan yang melibatkan lintas sektor ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan di Indonesia, untuk selanjutnya kami mengupayakan untuk menerapkan kegiatan ini kedaerah lain, tambahnya.
Sejalan dengan itu, warsianto selaku Kepala Lapas Kelas II Maros berharap, agar apa yang telah direncanakan dpat dipertanggungjawaban untuk dilaksanakan. Kegiatan ini bertujuan agar semau anak terlindungi dan terhindaar dari segala bentuk kekerasan dan erlakuakn yang salah. Disamping itu, kita juga berharap agar ABH bisa mendapatkan haknya sebagaimana anak pada umumnya.