WORKSHOP – PENANGANAN ABH DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

1232

Bogor, 05 April 2010

Bogor, KLA.org – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Perlindungan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Bersama tentang Penanganan ABH melalui kegiatan Workshop Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan

Pendekatan Restorative Justice pada hari Senin/Selasa, 5 – 6 April 2010 bertempat di Hotel Salak, Bogor.

Workshop tersebut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amelia Sari Gumelar, S.IP. selaku keynote speaker, Menteri Hukum dan HAM RI sebagai narasumber 1, Menteri Sosial RI sebagai narasumber 2, DIRJEN di Kementerian Kesehatan, DIRJEN di Kementerian Pendidikan Nasional, DIRJEN di Kementerian Luar Negeri, BAPPENAS, POLHUKAM, KAPOLRI, Jaksa Agung RI, Prof. DR. Bagir Manan, SH., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D, UNICEF, Dirjen Pemasyarakatan, Advokat Pembela Anak, Kepala Biro Hukum MA, Kepala Biro Hukum KEJAGUNG, Kepala Biro Hukum KOMINFO, Kepala Biro Hukum KEMENDAGRI, Para Ketua Pengadilan Negeri se-provinsi DKI Jakarta, Banten, Bekasi, Tangerang, Para Ketua Kejaksaan Negeri se-provinsi DKI Jakarta, Banten, Bekasi, Tangerang.

 

 

Workshop Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan pendekatan Restorative Justice akan diikuti oleh 90 orang, dari unsur aparat penegak hukum, sektor terkait, akademisi, pakar anak dan LSM Pemerhati Anak.

Dalam sambutan pembukaannya, Menteri Linda Amelia Sari Gumelar, S.IP. mengatakan bahwa Workshop ini merupakan salah satu upaya sejalan dengan banyaknya upaya lain yang telah dilakukan untuk lebih memberikan perlindungan kepada anak secara menyeluruh dan terpadu. “Masalah perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya sudah menjadi prioritas KNPP dan PA sejak tahun 2000, dan dari tahun ke tahun sudah banyak yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan perlindungan anak, khususnya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Namun fakta yang ada di lapangan menunjukkan masih terdapat beberapa permasalahan yang cukup memprihatinkan, yang ditunjukkan dengan makin meningkatnya jumlah anak yang berada di Rutan dan Lapas”, lanjutnya.

Walaupun pemerintah telah banyak melakukan upaya dalam rangka perlindungan anak, namun masih di jumpai pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Keadaan ini diakibatkan antara lain belum tersosialisasinya berbagai peraturan tersebut secara merata baik di kalangan aparat maupun di masyarakat.

Dalam rangka pendekatan penanganan ABH yang holistik dan komprehensif, KPP & PA telah menginisiasi penyusunan Keputusan Bersama tentang Penanganan ABH dengan Pendekatan Restorative Justice antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisisan Negara RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Sosial RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Keputusan Bersama ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum dalam menangani ABH.

Tujuan umum dari kegiatan workshop tersebut adalah mendukung penyelenggaraan perlindungan anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui workshop tersebut diharapkan dapat menghasilkan :

  1. Bahan masukan untuk penyusunan SOP pelaksanaan SKB tentang penanganan ABH dan masukan bagi penyempurnaan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
  2. Tersosialisasinya Keputusan Bersama Penanganan ABH dengan pendekatan Restorative Justice sekaligus masukan bagi penyempurnaan RUU sistem Peradilan Pidana Anak
  3. Adanya persamaan persepsi aparat penegak hukum dalam penanganan ABH dengan pendektan Restorative Justice. (dbc)