Maros (kla.id)
Pemerinta Kabupaten Maros berupaya mengintegrasikan layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan lembaga layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Dinas Sosial.
Untuk mewujudkan integrasi layanan P2TP2A dan SLRT dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan darf kebijakan integrasi yang dilaksanakan di ruang rapat setda Kantor Bupati Maros, Rabu (27/3/2019).
Pertemuan ini dihadiri oleh Manager Program MAMPU Yayasan BaKTI, Dinas Sosial, DP3A, Bappeda, Dinas PMD, Kabag Hukum, Pengurus P2TP2A, Supervisor 14 kecamatan, 2 puskesos desa, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maros.
Kepala DP3A Maros Idrus dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa Integrasi bertujuan sebagai upaya perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan khususnya bagi masyarakat miskin. Bukan hanya pemenuhan kebutuhan program perlindungan sosial tapi juga layanan perlindungan dan pendampingan dari kekerasan. Selama ini layanan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah berjalan sistem rujukan sesuai SOP P2TP2A, integrasi layanan dengan SLRT tentu diharapkan bisa lebih baik dalam pemenuhan kebutuhan korban.
“Integrasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi dan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan dan penanganan pengaduan masyarakat miskin sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, kita berupaya memutus mata rantai kemiskinan dengan melibatkan semua pihak yang memiliki layanan dan program kemiskinan”, ujar Idrus.
Disamping pemerintah kabupaten diharapkan peranan dari pemerintah desa untuk mendukung integrasi layanan dengan membiayai kegiatan operasional Puskesos Desa, penyelenggaraan rapat koordinasi, insentif bagi petugas atau penyelenggara Puskesos Desa, peningkatan kapasitas SDM penyelenggara Puskesos Desa, sosialisasi program perlindungan sosial, serta pengalokasian program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di desa, harap Idrus.
Sementara Manager Program MAMPU (Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender) Yayasan BaKTI Lusia Palulungan, menyampaikan bahwa program MAMPU akan melaksanakan pendampingan untuk penyusunan kebijakan dan penguatan kelembagaan SLRT.
Kabupaten Maros merupakan salah satu dari 7 Kabupaten di Indonesia yang mendapat pendampingan MAMPU dan diharapkan bisa menjadi salah satu daerah yang bisa mengintegrasikan layanan SLRT dan P2TP2A, ujar Lusi.
Kepala Dinas Sosial Kamaluddin menyambut baik upaya integrasikan yang akan dilakukan dan berharap kerjasama dengan Program MAMPU bisa terlaksana untuk penyusunan kebijakan, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas tenaga layanan.
Kepala Bagian Hukum Najib yang hadir dipertemuan ini juga menyampaikan terkait layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Mayarakat Miskin yang juga bisa diintegrasikan dengan SLRT.
Sementara Bappeda Maros yang diwakili oleh Sahran menyatakan bentuk komitmen pemerintah untuk perlindungan sosial termuat dalam RPJMD Kabupaten Maros.