104 orang aktifis Mengikuti Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peduli Terhadap Anak Dengan Hukum

671

Palangka Raya (kla.id)  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Perlindungan Anak melalui Asisten Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi akan melaksanakan  Kegaitan Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peduli Tehadap Anak Berhadapan dengan Hukum  yang dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis tanggal 4-6 Maret 2020 di Hotel M. Bahalap Jalan RTA Milono Km. 1,3 Kota Palangka Raya. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan gerakan dan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak dalam upaya memberikan perlindungan anak perlu di manfaatkan untuk melakukan upaya pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, dengan  berpatisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak berhadapan dengan hukum, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab untuk melindungi anak di lingkungannya. Peserta kegiatan berjumlah 104 orang yang berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau dan Kotawaringin Barat.

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes dan Narasumber Kementerian PP PA RI Hasan, SH bersama peserta Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum dan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorirme di Hotel M. Bahalap Palangka Raya, 04 Maret 2020

Tujuan dan hasil yang di harapankan dari kegiatan ini untuk meningkatkan peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mewujudkan lingkungan yang peduli terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan meningkatnya partisipasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam memberikan layanan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan upaya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mencegah agar anak tidak berhadapan dengan hukum.

Peserta Kegiatan sedang mendengarkan materi yang di sampaikan narasumber

Kegiatan ini di awali dengan laporan ketua panitia dan di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana Provinsi Kalimantan Tengah dr. ADM. Tangkudung, M.Kes. Narasumber berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi. Materi yang disampaikan adalah “Pentingnya Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Pendampingan Anak Korban Tindak Pidana, Peran Pendamping Dalam Mendampingi Anak Berkonflik dengan Hukum Hasan, SH; “Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” dan Pornografi, Penyalahgunaan Bagi Anak” Tabita M,SH; “Bahaya Minuman Keras” Ir. FB. Didiek, S.

Foto Bersama Narasumber Pusat Ir. FB. Didiek, S bersama peserta juara 1, 2 dan 3 dari hasil nilai Pre & Postes

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak tahun anggaran 2020.

Kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peduli Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)  berkomitmen dan kesepakatan bersama sebagai berikut :

  1. Berupaya untuk mewujudkan daerah/wilayah/lingkungan yang ramah terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
  2. Melakukan upaya untuk menghilangkan berbagao faktor dalam mencegah anak, agar tidak konflik dengan hukum antara lain kekerasaan seksual, narkoba, perjudian, pornografi, mabuk-mabukkan/ minuman keras, balap liar, kriminalitas anak lainnya.
  3. Berupaya berpartisipasi dalam proses di revisi (pengalihanpenyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana) yang di lakukan bersama dengan aparat penegak hukum.
  4. Berpartisipasi dalam melakukan reintegrasi sosial agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat di terima kembali dalam lingkungannya.
  5. Tidak menstigmatisasi/ melabelkan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana dengan anak nakal.
  6. Mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum pada proses penyelidikan,penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan bila di perlukan.
  7. Melakukan pemantauan terhadap kinerjaaparat penegak hukum dalam menangani perkara anak.