Aksi Pencegahan Covid 19 “Wajib Pakai Masker”

1766

Kota Jambi (kla.id)

Untuk mendukung sukses relaksasi aktivitas ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan di tengah ancaman pandemi korona saat ini, Pemerintah Kota Jambi akan mengenakan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum. Aturan denda sebesar Rp.50 bagi mereka yang tidak mengunakan masker sedang disosialisasikan.

Menurut Wali Kota Jambi Syarif Fasha, aturan denda ini akan efektif diberlakukan. “Yang tidak memakai masker akan ada denda Rp.50. Saat ini masih dalam tahapan sosialiasi ke tengah masyarakat. Setelah 7 Juni, aturan ini akan diberlakukan,” kata Syarif Fasha, Rabu (3/6).

Penegakan disiplin tersebut, kata Fasha, akan melibatkan anggota Satpol PP, TNI dan Polri. Menurutnya, aturan denda ini penting ditegakkan demi mengeleminir potensi penyebaran virus korona yang dikhawatirkan mengancam.

Sementara itu, selain upaya pemulihan perekonomian melalui relaksasi kegiatan dunia usaha dan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota Jambi juga melonggarkan aktivitas warga untuk beribadah di masjid. Dengan catatan semua aktivitas tersebut harus menaati protokol kesehatan. Untuk mengawal kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, Pemkot Jambi menurunkan tiga tim.

Tim pertama yakni bertugas mendata atau mencatat usulan beraktivitas dari pelaku usaha, Tim kedua verifikator yang bertugas mengecek kesiapan pelaku usaha dari aspek protokol kesehatan, dan ketiga, tim inspektor yang bertugas mengawasi aktivitas pelaku usaha yang direstui beraktivitas.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pencabutan izin relaksasi.

Syarif Fasha berharap, bila relaksasi aktivitas kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan berjalan baik, pihaknya akan menapak menuju penerapan tatanan new normal.